Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Sindikat Uang Palsu

Monday 11 Jun 2018, 7 : 25 pm
by
Ilustrasi

TANGERANG-Unit Jatanras Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari pelaku Polisi menyita 102 lembar uang pecahan 100.000 palsu.

Kasat Reskrim Polres kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, ketiga pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang.

Mereka saat diamankan, sedang membelanjakan uang palsu tersebut, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Uangnya dipergunakan buat kepentingan pribadi,  mereka belanja dengan uang palsu,” katanya, Minggu (9/6).

Kokom (55), Siti Maryam (38),  dan Kosiin (32) terancam pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsu, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu, lanjut Wiwin bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya jual beli uang palsu pecahan 100.000 oleh seorang Ibu rumah tangga.

“Dari laporan itu kemudian tim bergerak melakukan observasi di wilayah Pasar Kemis dan mendapati pelaku penjual uang palsu di wilayah itu sedang bertransaksi,” terang Wiwin.

Dari hasil pengintaian Polisi kemudian diketahui Kokom sedang menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 90 lembar di rumahnya di kampung Pangodokan Kotabumi Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.

“Pelaku kemudian kami amankan,” kata Wiwin.

Dari situ kemudian Polisi mengembangkan, ke wilayah Terminal Cimone dan berhasil mengamankan pelaku lain, Siti Maryam, dan mendapati empat lembar atau Rp. 400.000 palsu didalam kontrakannya.

Dari pemeriksaan terhadap Siti Maryam, diketahui uang itu telah berpindah tangan ke suaminya Kosiin yang saat itu tengah berjualan.

“Selanjutnya tim mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Polres Kota Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Wiwin.

Dari pengakuan tersangka utama penyebar uang palsu, Kokom, pecahan upal 100.000 yang didapat itu diperoleh dari pihak lain. Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan atas peredaran upal tersebut.

“Pelaku bukan mencetak sendiri, tapi dapat dari pihak lain yang kami lakukan perburuan,” terangnya. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sejumlah Masalah Muncul Bila Bea Masuk Tambahan Tak Berlaku Dalam RPP KEK dan KPBPB

JAKARTA-Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan

Granita: LGBT Sama Jahatnya Dengan Narkoba

YOGYAKARTA-Kelompok Lesbian, Gay, Bisexual dan Transexual  (LGBT) dalam perilakunya sama