TANGERANG- Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan D (33 tahun), pelaku tindak pencabulan terhadap NAS, bocah berusia 6 tahun di rumah kontraknnya, di jalan Pertanian Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Kamis (6/10).
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menyebutkan, kejadian pencabulan itu terjadi saat pelaku mengajak korbannya menonton DVD di kamar kontrakan yang ditumpangi pelaku.
Saat itu, D bersama teman-temannya yang lain sedang berkumpul menonton DVD sekita pukul 16:30 WIB (3/10) lalu. “Pada saat itu, korban yang sedang duduk diraba-raba dan dipegang alat kelaminnya oleh pelaku, di hadapan teman-temannya,” terang Mansuri, Kamis (6/10).
Setelah lama berselang, pristiwa tak terpuji ini terkuak juga. Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat kejanggalan dengan perilaku putrinya itu.
Saat duduk bersama dengan orang tuangnya, korban yang masih beliau ini sering menggaruk-garuk bagian kelaminnya Korban pun akhirnya menceritakan aksi bejat D kepadanya.
Sang orang tua tak tinggal diam lalu memeriksa kelamin putrinya yang telah mengalami luka.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Saat ini masih proses penyidikan, kita masih mintai keterangan dari beberapa saksi lainnya. Jika terbukti, D, akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun” pungkasnya. (Raja Tama)