Presiden Minta Waspadai Pola Baru TPPU

Thursday 18 Apr 2024, 12 : 54 am
Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Humas Setkab

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk mewaspadai pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul data Crypto Crime Report, yang menemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp 139 triliun.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta.

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” kata Jokowi.

Presiden menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

“Kita harus 2 atau 3 langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” ujarnya.

Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme.

Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.

Terakhir, Presiden  meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.

Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucap Presiden.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Zainul Majdi Contoh Gubernur Daerah Dengan Capaian Fenomenal

JAKARTA-Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa TGB M.

GIAA: Pengadilan Niaga Tolak PKPU Yang Diajukan MY Indo Airlines

JAKARTA-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan kepada Otoritas Jasa