Presiden Tetapkan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Thursday 20 Sep 2018, 8 : 00 pm
by
ilustrasi

d. mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan

e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.

Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tekan “Kebocoran” Bisa Cegah Kenaikan BBM

JAKARTA-Pemerintah diminta mencari solusi yang lebih tepat ketimbang menaikkan harga

Motor, HP dan Dompet dirampas, Korban Dibuang di Jalan Tol Perak

SURABAYA –  Kawasan jalan raya Margomulyo Surabaya mulai jadi sarang kejahatan.