d. mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan
e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.
Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.