Produk Ekspor Indonesia Dapatkan Tarif Preferensi 50% Lebih Rendah di Pasar Uzbekistan

Friday 18 Dec 2015, 2 : 17 am
by

JAKARTA – Pemerintah Uzbekistan akhirnya memutuskan produk ekspor Indonesia berhak mendapatkan tarif preferensi 50% lebih rendah dari tarif nonpreferensi yang berlaku di Uzbekistan, berupa single size customs duty.

Tarif preferensi tersebut dapat dinikmati eksportir Indonesia cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Uzbekistan melalui nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tashkent.

“Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan ini merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan nontradisional,” ujar Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Rabu (16/12).

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009.

Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi most favoured nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan.

Namun demikian, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia yang menggunakan SKA form B masih dikenakan tarif nonpreferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan.

Tarif preferensi untuk Indonesia tersebut mulai diberlakukan sejak November 2015. Pada 10-11 April 2015, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meeting (TEM) di Uzbekistan untuk membahas penyelesain isu tersebut.

Hasilnya, pihak Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.

Mendag melihat manfaat hasil perjanjian ini dapat mendongkrak nilai perdagangan kedua negara.

“Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat. Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi,” lanjut Mendag Tom.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi menyatakan bahwa masih terdapat ruang untuk peningkatan volume perdagangan antara Indonesia dan Uzbekistan.

“Komoditas ekspor Indonesia ke Uzbekistan saat ini belum mencakup komoditas ekspor utama seperti crude palm oil (CPO), karet, maupun kopi,” imbuh Bachrul.

Karena itu, lanjut Bachrul, peluang meningkatkan ekspor produk-produk tersebut cukup terbuka.

Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil CPO dan karet terbesar di Asia Tenggara.

Uzbekistan, katanya, makin meningkatkan permintaan atas produk-produk tersebut.

Uzbekistan mempunyai sumber alam yang kaya raya dan yang menjadi industri soko guru ekonomi nasional adalah emas, kapas, minyak bumi, dan gas alam. Sektor pertanian, peternakan, dan pertambangan Uzbekistan juga sangat maju.

Uzbekistan merupakan mitra dagang kedua terbesar Indonesia di kawasan Asia Tengah setelah Kazakhstan dan menjadi salah satu pasar negara berkembang di dunia yang strategis bagi Indonesia.

Sebaliknya, Indonesia adalah anggota penting ASEAN dengan ekonomi terbesar dan masuk sebagai anggota G-20.

“Melihat potensi yang dimiliki Uzbekistan dan Indonesia, akan menjadi langkah yang baik untuk meningkatkan ekonomi kedua negara dan hubungan perdagangan di kawasan Asia Tengah,” imbuh Bachrul.

Kedua negara juga mendapatkan keuntungan dari optimisme pasar secara keseluruhan dari kawasan Asia.

Dengan demikian, perjanjian perdagangan ini merupakan peluang bagi Indonesia dan Uzbekistan untuk melebarkan sektor perdagangan.

Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan sebesar 13,6 juta USD. Ekspor Indonesia ke Uzbekistan tahun itu mencapai USD 8,7 juta dengan nilai impor USD 4,7 juta.

Adapun nilai ekspor Indonesia ke Uzbekistan pada periode Januari-Agustus 2015 sebesar USD 3,9 juta dan impor senilai USD 4,6 juta.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke Uzbekistan pada 2014 adalah refrigerators, freezers and other refrigerating or freezing equipment (nilai ekspor USD 5,0 juta); margarine (USD 1,6 juta); nonwovens, whether or not Impregnated, coated, covered or laminated (USD 0,3 juta); tea, whether or not flavoured (USD 0,3 juta); dan soap, organic surface-active products for use as soap, in bars, cakes, etc (USD 0,1 juta).

Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari Uzbekistan pada 2014 adalah spark-Ignition reciprocrating or rotary internal combustion piston engines (nilai impor USD 3,5 juta); pulps of fibres derived from recovered (waste and scrap) paper or paperboard or of other fibrous cellulosic material (USD 1,1 juta); dan cotton, not carded or combed (USD 0,09 juta).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

138 WNI Calon Haji Sudah Dipindahkan ke KBRI Manila

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan, sebanyak 138 dari 177 Warga
Peningkatan posisi cadangan devisa pada September 2021 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah

Cadev Akhir Mei 2017 Naik Menjadi US$124,95 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia akhir Mei