Prolegnas Harusnya Sejalan Dengan Pembangunan

Tuesday 24 Jan 2017, 5 : 18 pm

JAKARTA-Program Legislasi Nasional (UU) seharusnya sejalan dengan program pembangunan nasional yang dijalankan oleh pemerintah. Sehingga ada sinergi antara DPR RI dan pemerintah dalam usaha mewujudkan pembangunan nasional. “Kita sering salah paham, paradoks seolah-olah DPR RI ini dituntut menjadi manufaktur perusahaan yang hanya untuk memproduksi undang-undang. Tidak berpikir apakah UU itu berkualitas atau tidak dan berpihak untuk kepentingan rakyat atau tidak? Jadi, semua harus dikembalikan kepada sistem politik dan kepartaian,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Arief Wibowo dalam forum Legislas,i “Evaluasi Prolegnas 2016 dan  Proyeksi Prolegnas 2017” bersama Mukhammad Misbakhun (Golkar) dan  Hanafi,  Ketua Indonesian Parlemen Center di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Untuk masalah politik misalnya kata Arief, belum pernah ada arahan tentang politik nasional dalam penyusunan UU politik. Demikian pula masalah hukum, pendidikan, dan lain-lain. Karena itu hasilnya tumpang-tindih. “Tak ada sinergi dan memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Soal penguatan kapasitas dewan menurut Arief, itu merujuk kepada UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 dimana kewenangan dewan telah dipangkas. Namun, DPR RI tetap bisa menolak RUU jika bertentangan dengan UUD NRI 1945. “Jadi, kalau disebut DPR tidak produktif, semua akibat dari ketidaktegasan politik legislasi, yang tidak sejalan dengan program pembangunan nasional,” tambah anggota Komisi II DPR RI itu.

Karena itu lanjut Arief, ke depan harus meluruskan kembali jalannya politik legislasi. Tapi, kalau soal teknis administrative, itu bukan wilayah anggota dewan, melainkan menjadi kewenangan Kesekjenan dan Badan Keahlian (BK) DPR RI. “Jadi, secara keseluruhan terkait dengan sistem politik dan kepartaian nasional,” pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Misbakhun jika program legislasi itu seharusnya disesuaikan dengan program pembangunan nasional. Baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Sama halnya dengan RUU Wawasan Nusantara. “Kita harus mempunyai kesadaran sebagai negara kepulauan yang terdiri dari banyak etnis, budaya, agama, bahasa, dan lain-lain. Maka penting dibuat bagaimana implementasinya dalam berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi pesimis terhadap penyelesaian RUU oleh DPR RI, karena waktunya tidak mungkin bisa dimanfaatkan secara maksimal. “Dari 169 RUU dalam Prolegnas, sementara waktu tersisa yang efektif hanya 150 hari,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KemenPUPR Targetkan 427 Km Ruas Tol Baru Tuntas di 2021

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama mitra kerja

Pemerintah-Dunia Usaha Bersinergi Susun RAPBN 2020

JAKARTA-Pemerintah memperhatikan masukan dan saran dari para pengusaha di tengah