PTPP Sebut Proses Hukum Tak Pengaruhi Harga Saham

Thursday 2 Dec 2021, 5 : 06 pm
by
perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Ilustrasi/photo dok bisnis

JAKARTA-PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyebutkan bahwa gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilayangkan PT Asry Mandiri Sejahtera terhadap perseroan tidak akan mempengaruhi harga Efek maupun going concern PTPP.

Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (1/12) malam, PTPP sedang berada dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diajukan oleh Asry Mandiri Sejahtera, dengan nomor perkara 613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 18 November 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan yang dilayangkan Asry Mandiri Sejahtera secara keseluruhan dan pada petitum gugatan tersebut menyatakan PTPP telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Dalam tuntutannya, Asry Mandiri Sejahtera berharap Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghukum PTPP untuk membayar kerugian materiil yang diderita perusahaan, terdiri dari pembayaran atas PO Kedua, Biaya Manpower atas perpanjangan waktu kerja, bunga bank sebesar 13 persen per tahun dan biaya penyelesaian hak secara keseluruhan sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut penjelasan manajemen PTPP kepada BEI, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena nilainya tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas PTPP.

Pada kerjasama tersebut, PTPP sebagai kontraktor utama pada proyek pembangunan Apartment Evencio Depok, sedangkan Asry Mandiri Sejahtera sebagai subkontraktor.

“Tidak terdapat dampak atau risiko yang berpotensi dialami oleh perseroan, karena telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada 18 Januari 2021 antara PTPP dan PT Asry Mandiri Sejahtera,” demikian disebutkan oleh manajemen PTPP.

Lebih lanjut PTPP menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi/fakta kejadian penting tersebut tidak material dan tidak mempengaruhi harga Efek serta going concern perseroan, sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Dorong OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR,  Andreas Eddy Susetyo  meminta Otoritas Jasa

Dimulai, Proyek SPAM Bandar Lampung Rp 1,2 Triliun

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Pengelolaan