Putusan MA Soal Vaksin Halal Bersifat Final dan Mengikat, Anas Tahir: Wajib Dilaksanakan

Monday 6 Jun 2022, 11 : 15 pm
Anggota MPR RI, Sy Anas Tahir

BANYUWANGI-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.

Karena dalam putusan itu pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi nasional.

“Saya berharap pemerintah segera menerapkan aturan penggunaan vaksin halal sesuai putusan MA terbaru,” kata Anggota MPR RI, Anas Tahir disela-sela kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banyuwangi, Senin (6/6/2022).

Namun sangat disayangkan, kata Anas, sampai hari ini pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, belum menunjukkan kepatuhannya dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

“Hal ini terbukti dengan komposisi penggunaan vaksin halal masih 50:50. Padahal diketahui mayoritas penduduk Indonesia mayoritas muslim,” ujar anggota Fraksi PPP.

Legislator dari Dapil Jatim III ini berharap pemerintah serius menjalankan putusan MA agar tidak ada kesan bahwa pemerintah secara nyata dan dengan sengaja membandel terhadap putusan lembaga yudikatif.

“Karena ini bisa menjadi preseden buruk yang bisa merugikan semua pihak,” ungkapnya.

Menurut Anas, putusan MA terkait vaksin halal sudah bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi tawar menawar hukum.

“Jangan sampai terjadi persepsi publik bahwa pemerintah sengaja mengelabuhi umat Islam dan lembaga yudikatif. Seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal padahal sejatinya tetap memasukkan vaksin yang tidak halal,” terang anggota Komisi IX DPR.

Saat ini, lanjut Mantan Wakil Sekjen PBNU, pemerintah tidak memberikan transparansi informasi yang jelas terkait jenis vaksin mana yang halal dan jenis vaksin mana yang mengandung tripsin babi.

“Sehingga masyarakat menjadi tidak bisa membedakan mana yang halal dan mana yang haram,” jelasnya

Oleh karena itu, sambung Anas lagi, ke depan pemerintah harus bersikap lebih terbuka dan jujur memberikan informasi yang lengkap, karena saat ini sudah tersedia vaksin halal dalam jumlah cukup besar yang bisa digunakan dalam mensukseskan program vaksinasi nasional. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Jasa Armada Indonesia Tbk dengan PT Pelindo Marine Service Tanda Tangani Nota Kesepahaman Kerjasama Sinergi

PT IPCM Tbk Teken MoU Dengan PT Pelindo Marine Service

JAKARTA-PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum

Blok Ekonomi Islam Perlu Dibangun

JAKARTA-Dunia Islam perlu membangun blok ekonomi baru dan keluar dari