Ramlan: Penyelesaian Sengketa Pemilu Harus Tepat Waktu

Monday 15 Feb 2016, 7 : 20 pm
by
Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti disela-sela Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, di Jakarta, Senin (15/2)./dok kpu.go.id

JAKARTA-Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada harus tepat waktu dan adil.

Menurutnya, ketepatan waktu ini merupakan salah satu parameter kesuksesan penyelenggaraan pemilu. “Mengacu pada beberapa peristiwa hukum pada Pilkada 2015 yang berlarut sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada di lima daerah maka proses penyelesaian sengketa pemilu harus cepat,” ujar Ramlan Surbakti disela-sela Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, di Jakarta, Senin (15/2).

Selain Ramlan, FGD yang digelar setelah launching penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Tahun 2017 ini, juga melibatkan beberapa pakar dan ahli dibidang hukum dan kepemiluan seperti, Prof. Muhammad, M.Si (Ketua Bawslu RI), Prof. Topo Santoso, SH., M.H., Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Djogermansyah Djohan, MA (Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).

Selain membahas tentang proses penyelesaian sengketa pilkada, Ramlan juga menyoroti tingkat invalid vote (suara tidak sah). Untuk itu, anggota KPPS perlu dilimpashkan tugas tambahan dalam proses penghitungan suara, yaitu menghitung dan mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya invalid vote. “Hasil dari identifikasi itu dapat menjadi dasar dalam melakukan penelitian untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengurangi angka invalid vote,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengusulkan agar perlu dibuat pengadilan singkat di Bawaslu yang menghasilkan putusan Bawslu terkait adanya indikasi gangguan terhadap tahapan pemilu. Usulan tersebut disampaikannya terkait adanya beberapa rekomendasi dari Panwaslu dibeberapa daerah yang tidak mengikuti arahan dari Bawaslu RI. “Ada beberapa rekomendasi panwas yang  tanda petik kita intervensi untuk kita luruskan. Kalau panwas keliru mengeluarkan rekomendasi, harusnya bisa dikoreksi,” terangnya.

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menyoroti tentang pengaturan sanksi bagi partai politik terkait praktek “mahar” politik atau tindak pidana politik uang. “Partai politik dapat langsung diberi sanksi apabila terdapat alat bukti yang terang benderang dan tidak dapat dibantah, yang menunjukan adanya praktek permintaan mahar politik ataupun praktek politik uang lainnya tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” tuturnya.

Selain sanksi pembatalan pasangan calon, Titi mengusulkan perlu diberi sanksi tambahan bagi partai politik atau pasangan calon yang terbukti melakukan tindakan politik uang. Sanksi tersebut adalah tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri pada penyelenggaraan pemilu  selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.
Usulan sanksi tegas tersebut, dimaksudkan agar partai politik ikut bertanggung jawab dalam proses rekrutmen dan pendidikan politik.

Pengaturan pemberian sanksi bukan hanya sebatas terhadap pihak yang telah melakukan transaski politik uang, tetapi juga terhadap pihak yang memberikan janji sebelum adanya mahar politik, sehingga pihak yang berjanji melakukan politik uang tetap dapat dijerat pidana. “Dan yang tidak kalah pentingnya, perlu ada mekanisme agar partai politik melaporkan semua dana yang real dikeluarkan untuk kampanye pilkada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), H. Muhammad Hatta Ali mengambil sumpah jabatan

Dukung UMKM Lokal, Lazada Tutup Impor Produk Tekstil dan Fesyen, Kuliner, Kerajinan ke Indonesia 

JAKARTA-Transformasi digital dan aspek Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan