Refleksi Pelaksanaan APBN 2020

Wednesday 8 Sep 2021, 9 : 05 am
by
APBN tahun 2020 didesain disusun dan tetapkan pada tahun 2019.
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Puji syukur, DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan, dilanjutkan pengesahan Rancangan Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Undang Undang APBN tahun 2020 pada 7 September 2021.

Karena kedudukan hukum APBN diundangkan melalui undang-undang maka pertanggungjawaban dan pelaksanaannya juga ditetapkan melalui undang-undang. APBN tahun 2020 didesain, disusun dan tetapkan pada tahun 2019.

Secara normatif APBN 2020 dituangkan melalui Undang-Undang No 20 tahun 2019 tentang APBN 2020.

Karena ditetapkan pada tahun 2019, maka APBN tahun 2020 belum mencakup berbagai persoalan termutakhir yang terjadi pada tahun 2020.

Kita ketahui bersama, tahun 2020 dunia dan kehidupan kita hingga kini diguncangkan oleh pandemi covid19.

Maka dalam perjalanannya pemerintah dan DPR akhirnya menyesuaikan APBN tahun 2020 untuk menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi yang dihadapi rakyat.

Mengacu pada Undang-Undang No 20 tahun 2020, komposisi pendapatan negara sebesar Rp 2.233,1 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.865,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 366,99 triliun dan penerimaan hibah Rp 498,7 miliar.

Sedangkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.540.4 triliun, yang terdiri belanja pusat Rp 1.683,4 triliun, transfer ke daerah dan desa Rp 856,94 triliun.

Atas komposisi pendapatan dan belanja ini, maka defisit APBN 2020 direncakanakan sebesar Rp 307,22 triliun.

Akibat pandemi covid-19, maka kompisisi APBN 2020 pun berubah. Terlebih lagi DPR pada Mei 2020 telah menyetujui Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang undang.

Berbekal payung hukum ini, pemerintah memiliki kelonggaran fiskal sangat besar, defisit APBN boleh lebih dari 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Relokasi dan Refocusing

Pemerintah melakukan relokasi dan refocusing APBN 2020. Komposisinyapun berubah beberapa kali.

Kita akui, pandemi covid-19 sebagai tragedi baru cukup merepotkan untuk menyusun APBN yang kompatibel. Pangkal masalahnya karena perubahan keadaannya begitu dinamis.

Untuk memudahkan “keluwesan” inilah DPR menyetujui relokasi dan refocusing APBN 2020 dituangkan melalui Peraturan Presiden.

Menindaklanjuti ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 54 tahun 2020, yang merelokasi dan refocusing APBN 2020 menjadi, pendapatan negara Rp 1.760.88 triliun, belanja negara Rp 2.613,8 triliun, defisit anggaran Rp 852,9 triliun.

Cepatnya keadaan untuk penanganan pandemi dan antisipasi krisis ekonomi, pemerintah akhirnya merevisi Perpres No 54 tahun 2020 menjadi Perppres No 72 tahun 2020 yang untuk ketiga kalinya komposisi APBN 2020 berubah.

Mengacu perpres ini, pendapatan negara Rp 1.699,94 triliun, belanja negara menjadi Rp 2.739,1 triliun, sehingga defisit APBN 2020 menjadi 1.039,2 triliun

Bagaimana realisasi APBN 2020 setelah tahun 2020 berlalu? Realisasi Pendapatan Negara tahun 2020 mencapai Rp 1.647,78 triliun atau 96,9% dari target yang direncanakan sesuai Perpres No 72 tahun 2020.

Realisasi Belanja Negara Tahun 2020 mencapai Rp2.595,48 triliun atau 94,75% dari rencana Perpres No 72 tahun 2020.

Sehingga defisit anggaran menjadi  Rp947,70 triliun mencapai 6,14 persen terhadap PDB tahun 2020.

Sedangkan realisasi pembiayaan anggaran pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 114,83 persen. Sehingga menyebabkan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,59 triliun.

Catatan Realisasi

Meskipun APBN 2020 dilaksanakan dalam situasi krisis dan adanya kebutuhan bertindak cepat, namun prinsip prinsip tata kelola keuangan negara yang good governance tak bisa kita abaikan.

DPR menyadari pelaksanaan APBN 2020 membutuhkan keluwesan, kecepatan dan kelonggaran dari sengkarut birokrasi dan berbagai hambatan eksekutorial lainnya.

Tetapi kita juga tidak mau atas nama krisis pelaksanaan APBN 2020 membuahkan moral hazard.

Atas dasar inilah, Badan Anggaran DPR yang merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi keuangan, dan bertugas melakukan pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah memberikan berbagai catatan, termasuk meletakkan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan APBN 2020.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2020, meskipun begitu terdapat dua puluh enam temuan BPK yang patut ditindak lanjuti oleh pemerintah.

Dan dalam hemat saya, kedua puluh enam temuan tersebut memiliki konsekuensi cukup besar terhadap keuangan negara sebagai akibat; belum maksimalnya kepatuhan pencatatan akuntansi akrual, lemahnya sistem pengendalian intern, belum maksimal menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, belum optimalnya kesiapan pelaksanaan program, penataan usahaan aset yang belum baik, dll.

Berpijak pada temuan BPK tersebut diatas, Badan Anggaran DPR juga telah memberikan dua puluh enam rekomendasi yang harus dijalankan oleh pemerintah, baik terhadap penyelesaian berbagai urusan terhadap realisasi APBN 2020 yang belum selesai, sebagai konsekuensi atas temuan temuan BPK, lebih dari itu, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah menjadi temuan dan rekomendasi itu sebagai pegangan kedepan, agar berbagai kesalahan kesalahan pengelolaan keuangan negara tidak terulang secara berulang ditahun tahun tahun mendatang.

Secara spesifik, terkait realisasi pelaksanaan APBN 2020, saya mengharapkan pemerintah kedepan lebih cermat, khususnya pengelolaan defisit dan pembiayaan utang.

SilPA yang begitu besar, yakni Rp245,59 triliun membawa konsekuensi beban pokok dan bunga utang yang besar dimasa mendatang.

SiLPA yang besar sekaligus menandakan keakuratan dalam memperkirakan beban kebutuhan pembiayaan kurang cermat.

Outcome APBN 2020

Lepas atas segala tata kelola keuangan negara meniscayakan harus disempurnakan kedepan, pelaksanaan APBN 2020 menunjukkan dampak yang cukup baik bagi perekonomian kita, termasuk pengendalian covid19 disepanjang tahun 2020.

APBN tahun 2020 telah menghasilkan output berbagai program dan proyek yang ribuan jumlahnya, dan tentu saja membawa dampak yang cukup baik dalam meredam tekanan ekonomi akibat pandemi covid19.

Jika kita bandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki amunisi stimulus besar, faktanya data trading economics menunjukkan pertumbuhan ekonomi mereka pada tahun 2020 minus 3,5%, Jepang minus 4,7%, India minus 7,3%, dan Eropa minus 6,6%, sedangkan Indonesia pada posisi lebih baik meski di zona kontraksi 2,1%.

Pada akhir tahun 2020, angka pengangguran Amerika Serikat pada posisi 6,7%, Zona Eropa 8,1%, India 9,1%, Jepang 3%, sedangkan angka pengangguran kita, jika merujuk pada data BPS Februari 2021 sebesar 6,26%.

Tekanan ekonomi akibat pandemi covid19 menunjukkan Program PEN cukup efektif meredam angka pengangguran jika kita bandingkan dengan negara negara maju.

Demikian pula dengan tingkat kemiskinan, akibat pandemi covid19 banyak negara menghadapi tren peningkatkan kemiskinan.

Data World Population Review pada awal 2021  menunjukkan tingginya poverty rate (tingkat kemiskinan) sebagai efek pukulan ekonomi akibat pandemi covid19.

Poverty rate Amerika Serikat pada awal 2021 mencapai 17,80%, Inggris 18,60%, Perancis 13,40%, Jerman 16%, India 21,9%, Jepang 15,70%.

Kondisi kita masih lebih baik dengan poverty rate 9,80%, meskipun masih tinggi jika dibandingkan dengan Malaysia 5,6%, Vietnam 6,7%.

Namun situasi yang kita hadapi dari hasil kerja keras semua pihak, terutama pemerintah pada tahun 2020 patut kita apresiasi.

Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Reksa Dana Batavia Global ESG Sharia Equity USD di Pluang

JAKARTA-Pluang kini menawarkan Batavia Global ESG Sharia Equity USD, produk

Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Aktifis 98 Minta MK Konsisten

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pemeriksaan perkara pengujian atas syarat