Respons Pertanyaan BEI, SMBR Sebut Pinjaman Rp1,7 Triliun untuk Bayar Utang

Wednesday 3 Mar 2021, 6 : 27 pm
by
PT Semen Baturaja

JAKARTA-PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menyebutkan bahwa perolehan dana pinjaman sindikasi dari tujuh bank senilai Rp1,7 triliun akan dimanfaatkan oleh perseroan untuk melunasi utang kredit sindikasi di 2016 dan medium term notes (MTN) 2018.

Keterbukaan informasi SMBR tersebut dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (3/3).

Keterangan manajemen Semen Baturaja itu merupakan jawaban atas pertanyaan BEI yang mengaku bahwa SMBR perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pinjaman sindikasi Rp1,7 triliun.

“Sehubungan dengan surat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk No: UM.02.13/0615/2021 tertanggal 17 Februari 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material, terdapat hal-hal yang menurut kami membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” demikian disebutkan Direktur BEI, Kristian S Manulang.

Dalam surat BEI yang ditujukan ke direksi SMBR, Manulang menyebutkan, SMBR sempat menyampaikan bahwa perolehan pinjaman sebesar Rp1,7 triliun akan digunakan untuk pembiayaan kembali proyek Pabrik Baturaja II dan membiayai modal kerja dalam jangka pendek.

Merespons permintaan penjelasan dari BEI tersebut, manajemen SMBR mengaku bahwa persentase penggunaan dana pinjaman sindikasi sebesar Rp1,7 triliun adalah sebagai berikut, sebesar 72,95 persen untuk pelunasan fasilitas kredit sindikasi yang dilakukan pada 2016.

Sedangkan, sisanya sebesar 27,05 persen untuk melunasi MTN I SMBR yang diterbitkan pada 2018.

Namun berdasarkan keterangan resmi SMBR yang ditandatangani VP Corporate Secretary SMBR, Doddy Irawan, ada sebesar 10,3 persen dari dana pinjaman sindikasi sebesar Rp1,7 triliun yang akan digunakan sebagai modal kerja operasional SMBR.

Terkait permintaan penjelasan dari BEI mengenai dampak utang terhadap arus kas SMBR, Doddy mengaku bahwa dengan adanya repackaging kredit sindikasi Rp1,7 triliun bertenor 11 tahun atau sampai 2031, maka hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap cash flow SMBR.

Sebagaimana diketahui, SMBR menerima pinjaman sindikasi dari tujuh bank sebesar Rp1,7 triliun, dengan tingkat bunga sebesar 9,45 persen, dan jangka waktu pelunasan utang selama 11 tahun.

Pada 16 Februari 2021 SMBR menandatangani Akta Addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi, serta Akta Perjanjian Line Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah.

Pinjaman sindikasi sebesar Rp1,7 triliun tersebut diterima SMBR dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang mencapai Rp950 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebesar Rp200 miliar, PT BPD Sumsel dan Babel sebesar Rp150 miliar.

Selain itu, pinjaman bertenor 11 tahun tersebut juga diterima dari PT BPD Maluku Malut senilai Rp50 miliar, PT BPD Bengkulu senilai Rp50 miliar, PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebesar Rp100 miliar, dan PT Bank Mega Syariah sebesar Rp200 miliar.

Pada fasilitas pinjaman sindikasi ini, SMBR memberikan jaminan berupa sebidang tanah, bangunan dan sarana pelengkap di area Pabrik Baruraja II. SMBR juga menjaminkan mesin dan peralatan Pabrik Baturaja II yang diikat dengan perjanjian fidusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anjlok, Laba Astra Agro Hanya Rp37 Miliar/Triwulan 1-2019

JAKARTA-Presiden Direktur PT Astra International Tbk (Grup Astra) Prijono Sugiarto

Kenaikan Pendapatan di 2021 Katrol Laba Bersih SMRA Jadi Rp323,71 Miliar

JAKARTA-PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sepanjang 2021, mampu membukukan laba bersih