Revisi KUHP Diperkirakan Selesai Agustus 2016

Selasa 15 Mar 2016, 4 : 33 pm
halloapakabar.com

JAKARTA-Pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditargetkan selesai sekitar Agustus 2016. Karena itu saat ini masih terus dibahas dalam Panja KUHP. “Meskipun tersendat-sendat, Panja tetap berjalan maju, karena beberapa anggota Panja juga bertugas di tempat lain. Saya perkirakan Juli-Agustus 2016 selesai untuk buku satu,” kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi diskusi “Revisi KUHP” di Jakarta, Selasa, (15/3)

Target penyelesaian revisi UU itu, kata Nasir, bisa berjalan mulus, apabila tidak ada kegaduhan politik dalam beberapa bulan ke depan. “Saya berharap situasinya mendukung,” tegasnya.

Seperti diketahui RUU KUHP terdiri dari dua buku, buku pertama tentang ketentuan umum yang terdiri 6 Bab, sementara buku kedua, tentang tindak pidana, yang terdiri dari 38 Bab dan penjelasan.

Disisi lain, lanjut anggota F-PKS, pihaknya mengakomodir kehadiran hukum adat yang masih berlaku di sejumlah daerah di republik ini. “Panja akan akomodir hukum-hukum adat yang masih digunakan di beberapa daerah.

Tidak hanya itu, Nasir juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengesampingkan hukum Islam yang juga masih digunakan di daerah tertentu seperti Aceh hingga saat ini. “Juga hukum Islam yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat. Ini akan kita pelajari seperti apa,” lanjut Nasir.

KUHP hasil revisi itu nantinya diyakini mampu mengayomi semua kepentingan masyarakat dalam berhadapan dengan hukum. “Kita harap kuhp nantinya bisa akomodir warna-warni dan dinamika hukum yang ada di Indonesia, sehingga bisa menjadi hukum yang tidak terpisahkan dalam membangun masyarakat ini,” sambung Nasir.

Tidak hanya itu, Nasir juga mengatakan pihaknya mencoba memahami sikap pemerintah terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan nantinya.
“Sepertinya di pemerintah sendiri ada kubu pro dan tidak pro terhadap hukuman mati. Sehingga hukuman mati dimasukkan dalam satu pidana khusus,” ucapnya.

Nasir menambahkan DPR memahami suasana kebatinan pemerintah. Tapi kamis bersyukur masih dicantumkan hukuman mati meski sangat selektif. Artinya hukuman mati merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dia masih diberi kesempatan minta ampun pada presiden,” imbuhnya. **aec

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri Jonan: Jangan Persulit Birokrasi  

  JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan,

Industri Beri Kontribusi Pajak Tertinggi

JAKARTA-Industri merupakan salah satu sektor strategis karena berperan penting dalam