Rotasi Pejabat, DPR Kritik Gubernur Aceh

Thursday 16 Mar 2017, 1 : 14 am
photo ilustrasi

Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Menjadi Undang-Undang. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Radana Bhaskara Finance Raih Fasilitas Kredit Rp200 Miliar

Penyumbang terbesar pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen yakni sebesar Rp159,67

Kunjungi Pabrik Tahu Pengguna Wood Pellet Sebagai Sumber Energi

SUBAMG-Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia memang masih belum