RUU JPSK Untuk Pastikan Terjadi Krisis

Tuesday 4 Aug 2015, 5 : 34 pm

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar menegaskan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang digodok bersama pemerintah. Apalagi RUU ini sangat penting keberadaannya untuk mengantipasi kemungkinan terjadinya krisis moneter atau keuangan di Indonesia. “Jangan sampai terjadi kasus baill out bank century lagi,” katanya dalam forum legislasi ‘RUU JPSK’ di Jakarta, Selasa (4/8).

Dengan UU JPSK itu, kata anggota Fraksi Partai Golkar, maka akan terjadi konsolidasi dan koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan untuk menentukan dan memastikan terjadinya krisis berikut penanggulangannya.

Karena itu saat ini, lanjut Misbakhun, sebanyak 10 fraksi di DPR RI mendukung pembahasan RUU JPSK tersebut. Kalau dulu ada yang menolak, itu karena masih ada hak imunitas bagi pembuat kebijakan baill out, yaitu dapat perlindungan hukum, tak bisa dipidana karena kebijakannya. “Itu kan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, di mana semua orang bisa dipidana jika melanggar hukum,” ujarnya.

Tapi, dalam RUU JPSK yang baru ini menurut Misbakhun, ada kategori krisis itu seperti apa, siapa yang akan meniupkan-mengumumkan alarm pertama bahwa negara ini sedang terjadi krisis, otoritas jasa keuangan itu bukan saja BI, tapi juga Menkeu, LPS dan OJK. “Jadi, sistemnya ini yang diatur secara menyeluruh terkait protokolernya. Seperti dalam baill out, apakah BI, Menkeu RI, LPS, dan OJK,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

Indonesia Menuju ‘Satu Siswa Satu Rekening’

YOGYAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan “Gerakan Indonesia Menabung” yang bersamaan

Pemilihan Ketum Presidium ISKA: ‘Musyawarah Untuk Mufakat ‘ Dibumikan

MEDAN-Sekalipun diwarnai  suasana yang “sangat dinamis” seperti terjadi di banyak