RUU Kepulauan, DPD Beri Perhatian Serius

Wednesday 19 Dec 2018, 2 : 32 pm

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan merupakan bukti keberpihakan DPD terhadap Daerah Kepulauan, mengisi kekosongan hukum, dan upaya menghadirkan negara di Daerah Kepulauan.

Demikian disampaikan Ketua Komite I DPDRI Benny Rhamdani, Senator dari Sulut dalam sosialiasi RUU Daerah Kepulauan, inisiatif DPD RI di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (18/12/2018).

Hadir Jacob Essau Komigi dari Papua Barat (Wakil Ketua Komite I DPD RI), Fahira Idris, dan Fahrur Razy, Tellie Gazali, Djaserman Purba, Syafurdin Atasoge, dan  Eni Sumarni serta Ketua Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan Bassilio Araujo.

Rombongan diterima Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang didampingi Forkompimda, Kepala Bakamla Sulut, mantan Bupati Kepulauan Sangihe, mantan Kepala BPPD, sejumlah Kepala Dinas, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Benny menekankan pentingnya perlakuan khusus (special treatment) terhadap daerah kepulauan. “DPD RI memandang secara sosiologis kondisi daerah kepulauan sangat memprihatinkan; bias pembangunan daratan daripada kepulauan; terbatasnya sarpras dan terbatasnya infrastruktur.

“Biaya transportasi yang mahal, terbatasnya aksessibilitas khususnya pendidikan dan kesehatan, dan kualitas SDM. Jadi, RUU ini hadir sebagai special treatment bagi persoalan daerah kepulauan khususnya di perbatasan,” jelas Benny. 

Urgensi disusunya RUU Daerah Kepulauan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan Daerah Kepulauan. Tiga dimensi utama yaitu: Ruang Pengelolaan, Kewenangan, dan fiskal atau pembiayaan melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK). DKK usulan DPD, 5% dengan begitu Provinsi menerima 1 Triliyun dan Kab/kota 200 miliyar per tahun dari APBN.

Menurut Benny, ada tiga kesialan kawasan timur Indonesia yang notebennya merupakan daerah kepulauan: 1. Belum ada satupun regulasi yang memaksa negara hadir di wilayah timur (kepulauan) indonesia; 2. Sistem keterwakilan politik kita menimbulkan ketidakadilan dari segi keterwakilan daerah yang duduk di Parlemen, 60% representasi Barat, 20% representasi daerah timur.Dan, 3. Formulasi perhitungan yang masih menggunakan jumlah Penduduk.
Dimana wilayah barat mempunyai jumlah penduduk yang jauh lebih banyak dari penduduk yang ada di wilayah Timur.

Sulut masuk sebagai salah satu Provinsi Kepulauan. “Proses masuknya Sulut membutuhkan waktu, pertimbangan, dialog, analisis, dan akhirnya menjadi salah satu provinsi Kepulauan yang salah satu pertimbangannya karena faktor historis dimana Sulut merupakan salah satu inisiator kepulauan,” katanya.

Basilio Aroujo Diaz menyatakan dalam proses penyusunan RUU ini, kami menemukan fakta bahwa dari 30 UU yang kami analisis, tidak ada satupun udang-undang  yang berbicara mengenai pengelolaan daerah kepulauan.

RUU ini melawan persepsi umum mengenai ahli-ahli hukum laut yang pada umumnya kurang sepakat adanya RUU dengan nama Daerah Kepulauan yang dianggap merepresentasikan negara dalam negara.

Namun, kata Basilio, RUU ini tidaklah bertentangan dengan hukum laut dan tidak membentuk negara dalam negara sama halnya dengan UU Kepulauan Riau untuk UU Kepulauan dan UU Puncak jaya untuk UU Pegunungan.

Indonesia negara yang ‘memang’ negara kepulauan yang di dalamnya ada daerah-daerah kepulauan yang perlu diatur dengan UU tersendiri. RUU ini tidak mengganggu UU Pemda melainkan memperkuat pengelolaan daerah kepuluanan oleh Pemda Kepulauan.

RUU berusaha mengembalikan wilayah kelola laut kab/Kota dan Provinsi Daerah Kepulauan”

Edison, yang mewakili Gubernur Sulut mendukung perlunya special treatmen terhadap daerah-daerah pulau. Edison menyatakan bahwa Daerah Kepulauan di Sulut juga merupakan Daerah Perbatasan.

Dimana Pulau-Pulau yang ada berbatasan langsung dengan negara Philipina.

Sulut memiiki 238 ribu pulau dimana 260 tidak berpenghuni. Dengan 12 diantaranya berada di wilayah perbatasan. Pulau Miangas dan Marore berhadapan langsung dengan Philipina. “Posisi strategis tersebut membutuhkan pendekatan khusus,” ungkapnya.

Mantan Bupati Kepulauan Sangihe, Winsulangi Salindeho, menyatakan bahwa Kepulauan indentik dengan wilayah Perbatasan dimana terdapat sejumlah keterbatasan yaitu: 1. Identik dengan wilayah terisolir; 2. Tingkat kemiskinan sangat tinggi seperti Pulau Kabio dikarenakan keterbatasan transportasi harga jual ikan yang rendah.

  1. Kualitas pendidikan yang rendah; 4. Keterbatasan guru-guru dan tenaga kesehatan; dan 5.  Biaya transportasi yang mahal. Oleh karena itu diperlukan perlakuan khusus. Kegiatan sosialiasai RUU Daerah Kepulauan Inisiatif DPD ini ditutup dengan suatu kesepahaman bersama bahwa Daerah Kepulauan harus diperjuangkan bersama-sama dengan melibatkan seluruh staekholders.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fahri Konsisten Gugat Lima Elit PKS

JAKARTA-Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menegaskan tidak ada

BI: Rupiah Tidak Lebih Buruk dari Singapura Dollar

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo mengakui kondisi pasar