Saham PT Chitose Internasional Tbk Masuk Daftar Efek Syariah

Wednesday 18 Jun 2014, 4 : 48 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Chitose Internasional Tbk sebagai Efek Syariah. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.04/2014. Dengan demikian, Efek berupa saham PT Chitose Internasional Tbk masuk dalam  Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikutip dari laman ojk.go.id Kamis (18/6), PT Chitose Internasional Tbk telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana kepada OJK pada tanggal 14 April 2014. Saat itu juga disertai perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran serta telah memenuhi persayaratan sebagai Efek Syariah.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan OJK adalah dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Shaam PT Chitose Internasonal Tbk; dan data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 Juni 2014.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BSI Lanjutkan Penyatuan Operasional Sistem Layanan di Regional Semarang

YOGYAKARTA-Pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Said Abdullah Bantah Sebar Uang Sebelum Taraweh

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membantah membagi-bagi