Menurut dia, ketentuan lebih rinci atas Perlinsos dan subsidi, termasuk pergeseran anggaran 999.08 bendahara umum negara diatur melalui Peraturan Presiden.
Dalam perjalanannya, pemerintah melakukan perubahan terhadap rincian anggaran pada APBN 2023 yang semula diatur melalui Perpres No. 130 tahun 2022 diperbaharui melalui Perpres No 75 tahun 2023 pada tanggal 10 November 2023.
“Pergeseran alokasi anggaran Perlinsos dan Bansos inilah yang menjadi dasar penebalan program Bansos dan Perlinsos yang dilaksanakan di akhir tahun 2023,” jelas Said Abdullah lagi. ***