SBY Diminta Mundur Dari Pembahasan RUU Pilkada

Wednesday 10 Sep 2014, 4 : 15 pm
Soesilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA-Presiden SBY didesak untuk menunda pembahasan RUU Pilkada.

Alasannya DPR RI tetap ngotot untuk mensahkan RUU Pilkada menjadi UU. Sementara hingga saat ini belum satu suara dengan pemerintah (Kemendagri).

Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa melakukan kewenangannya untuk menarik diri dari proses pembahasan dan pengesahan di DPR RI, sehingga RUU itu tidak bisa berlaku.

“Saya menyarankan kepada Presiden SBY untuk menggunakan kewenangannya, jika koalisi merah putih (KMP) DPR RI tak bisa dibendung untuk mengesahkan RUU Pilkada itu, maka kewenangan legislasi yang 50 % itu bisa digunakan dengan mundur dari pembahasan,” kata Pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam dialog kenegaraan ‘Pilkada Langsung Vs Tidak Langsung’ bersama Wakil Ketua DPD RI Laode Ida dan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Dengan menarik diri dari pembahasan tersebut kata Refly, dengan sendirinya maka RUU itu tidak bisa diajukan untuk disahkan.

Meski RUU itu semula sebagai inisiatif pemerintah, tapi karena rezim pemilu melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP, maka rezim pemulu nantinya hanya berpusat di Kemendagri.

“Jadi, Kemendagri akan menjadi sentral dari DPRD dalam Pilkada itu. Tapi, kalau mayoritas rakyat daerah menolak, maka pemerintah sebaiknya ikuti saja,” ujarnya.

Tapi, kemudian terbentuk KMP di DPR RI. Lahirnya KMP itu kata Refly, pasti mempunyai insentif untuk Pilkada di 2015 di mana sebanyak 214 daerah kabupaten/kota akan menggelar Pilkada.

“Tentu insentif KMP di situ. Sehingga kalau ada yang mbalelo, partai bisa melakukan PAW,” tambah Ferly lagi.

Dengan demikian maka oligarki elit partai bergerak. Itu jelas kata Refly, elit telah menggeser konstitusi Pasal 18, di mana Pilkada itu harus berlangsung secara demokratis, tapi dengan RUU Pilkada oleh DPRD itu akan berubah, dengan hanya ditentukan oleh segelintir elit DPRD.

“Kita akan kehilangan Pasal 18 itu dengan diganti oleh segelintir elit DPRD,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pro Rezim Bunga Tinggi, DPR Panggil Gubernur BI

JAKARTA- Komisi XI DPR mengaku geram dengan  sikap Bank Indonesia

Menkeu: 49 KPP Capai Target, Penerimaan Pajak Capai Rp1.198,8 Triliun

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak telah