Sehat Beribadah Dengan Prokes dan Vaksin

Saturday 9 Apr 2022, 7 : 26 pm
by
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Dr. H. Adib, M.Ag,

JAKARTA-Bulan suci Ramadhan tahun ini sedikit berbeda dari dua tahun terakhir, meski masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.

Tahun ini, masyarakat dapat beribadah tanpa pembatasan dan diperbolehkan untuk mudik.

Namun, masyarakat diharapkan tetap waspada dan saling menjaga dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Karena, masih banyak kelompok rentan.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Dr. H. Adib, M.Ag, mencegah mafsadatan (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Oleh karena itu, maka dalam konteks di bulan Ramadhan ini juga dianjurkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, juga dianjurkan untuk mengikuti vaksinasi meskipun di bulan Ramadhan ini.
Dalam Islam, menjaga diri maupun orang lain itu adalah kewajiban.

Oleh karena itu protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah itu harus tetap dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Bagaimana kita menggunakan masker dengan baik, mencuci tangan, dan menjaga jarak, jangan sampai diabaikan. Jika abai terhadap protokol kesehatan, maka bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Adib juga menegaskan, selama bulan Ramadhan jika dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 maka boleh dilakukan.

Vaksinasi menggunakan metode injeksi adalah halal dan membatalkan puasa.
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Karena itu, masyarakat yang akan melaksanakan mudik, dianjurkan untuk melakukan vaksinasi lanjutan atau booster.

“Jadi, kalau di bulan ramadhan ini kemudian ada percepatan vaksinasi oleh pemerintah terutama bagi mereka yang akan melakukan mudik dengan vaksinasi booster maka saya kira itu sangat tepat dilakukan terutama di tempat-tempat ibadah misalnya setelah sholat tarawih atau di siang hari juga tidak masalah” imbuh Adib pada diskusi virtual yang diselenggarakan Satgas Penanganan Covid-19, Jum’at (08/04/2022).

Penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Terdapat dua elemen penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Pertama, tanggung jawab yang bersifat kebangsaan dan kenegaraan ini tanggung jawab yang harus dipikul oleh pemerintah dan juga warga negara.

“Jadi, sebagai warga negara juga memiliki tanggung jawab yang sama,” imbuhnya.

Kedua, adalah tanggung jawab keagamaan.

Agama memerintahkan kepada umat untuk senantiasa menjaga kesehatan, menghindari sesuatu yang bersifat mafsadah (kerusakan).

“Oleh karena itu, pada saat bulan ramadhan dan sebentar lagi kita akan Idulfitri dan tentu didalamnya ada tradisi dan anjuran untuk melakukan silaturahmi itu boleh saja dilakukan. Tetapi tetap harus menjaga protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, dan menghindari terjadinya kerumunan. Kemudian, prasyaratnya harus diikuti seperti yang dianjurkan oleh pemerintah bahwa mereka yang akan melakukan mudik harus melakukan vaksin booster,” tutup Adib.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bawaslu Punya Kewenangan Batalkan Pemilu Buruk

JAKARTA-Proses penyelenggaraan Pemilu 2014 dinilai sangat buruk terbukti banyaknya temuan

Awig-Awig Melindungi Nelayan Tradisional

LOMBOK-Penerapan awig-awig di Lombok Barat dan Lombok Timur dalam pengelolaan