Sejumlah Anak Usaha ADRO Siapkan Strategi Merespons Larangan Ekspor Batubara

Wednesday 5 Jan 2022, 5 : 21 pm
PT Adaro Energy Tbk

JAKARTA-PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengaku, saat ini sejumlah anak usahanya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk merespons kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor batubara selama kurun 1-31 Januari 2022.

Berdasarkan keterangan resmi ADRO yang dipublikasi di Jakarta, Senin (3/1) malam, sejumlah anak usaha ADRO yang sedang mempersiapkan strategi dalam merespons kebijakan larangan ekspor batubara itu adalah PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.

Manajemen ADRO menyebutkan bahwa anak-anak usaha perseroan itu tercatat sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya beberapa surat oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan.

Perlu diketahui, pada 31 Desember 2021 ADRO menerima tiga surat dari pemerintah, yakni surat Kementerian ESDM tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum, surat Kementerian ESDM tentang Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Surat Kemenhub tentang Pelarangan Sementara Ekspor Batubara.

Merespons hal tersebut, manajemen ADRO mengaku bahwa saat ini sejumlah anak usahanya itu sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi itu, baik terhadap kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor batubara maupun terhadap perikatan dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri, sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” demikian disebutkan dalam keterangan resmi ADRO yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahan ADRO, Mahardika Putranto.

Sebagaimana diketahui, kebijakan larangan ekspor batubara tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara.

Semua perusahaan tersebut dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022 dan wajib memasok seluruh produksi batubara untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP).

Selain itu, jika sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, maka harus segera mengirimkan batubara tersebut ke PLTU milik Grup PLN dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.

“Perseroan dan anak-anak perusahaan, sampai saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan,” demikian disebutkan dalam keterangan resmi ADRO.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Gelar Literasi Bisnis Properti

MALANG-Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. R. Mahelan Prabantarikso

Kemenperin Telah Fasilitasi 4 Ribu Perjanjian Kerja Sama Industri dan SMK

DEMAK-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memfasilitasi kerja sama antara industri dengan