Sektor Keuangan Sosial Syariah Indonesia Perlu Dikembangkan

Friday 30 Apr 2021, 10 : 02 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah menyadari adanya urgensi untuk mengembangkan dan mengoptimalkan sektor keuangan sosial syariah yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), terutama dari sisi tata kelolanya.

Pengembangan tersebut terutama difokuskan untuk memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah agar dana sosial syariah tersebut dapat dikelola secara lebih efektif.

Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Suminto di Jakarta, Jumat (30/4).

Menurutnya, pengembangan sektor filantropi Islam ini memiliki potensi yang sangat besar dan juga merupakan sektor yang sangat strategis dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan produktivitas ekonomi, serta menunjang pembangunan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada 25 Januari 2021 lalu.

“Sektor dana sosial memiliki potensi besar dalam rangka mendukung upaya besar masalah pembangunan, kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Menkeu.

Potensi pengembangan ekonomi dan industri keuangan syariah Indonesia sangat besar.

Sebagai negara mayoritas muslim terbesar yang memiliki jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama institusi lain terus aktif melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

“Dalam aspek keuangan negara, berbagai inisiatif juga telah dilakukan oleh Kemenkeu untuk meningkatkan daya saing industri keuangan syariah, antara lain melalui penetapan kebijakan pembebasan perpajakan untuk pengelolaan keuangan Haji bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penunjukan bank umum syariah sebagai bank operasional dalam pelaksanaan APBN, termasuk pembentukan rekening khusus SBSN Proyek yang juga dilakukan di bank umum syariah,” terang Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Dwi Irianti Hadiningdyah.

Penguatan ekosistem keuangan syariah juga terus dilakukan oleh Indonesia.

Penerbitan project based sukuk digunakan untuk membiayai langsung berbagai proyek pembangunan dengan disertai inovasi berupa penerbitan perdana Green Sukuk di pasar perdana internasional dan Green Sukuk Ritel untuk pembiayaan proyek pelestarian lingkungan hidup.

DJPPR juga melakukan inovasi penjualan sukuk negara ritel melalui mekanisme online, serta yang terbaru yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk mendorong penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pengelolaan wakaf uang di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inflasi IHK November 2018 Terkendali

JAKARTA-Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada November 2018 tetap terkendali

Jokowi: Soal Lahan dan Tata Ruang Masih Hambat Investasi

BOGOR–Presiden Joko Widodo mendesak para menteri agar serius mempercepat izin