Sempat Tertekan di Awal Pandemi, TRIN Raih Marketing Revenue Rp185,2 Miliar

Monday 14 Dec 2020, 7 : 19 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melaporkan, hingga akhir September 2020 Triniti Land mampu mencatatkan marketing revenue sebesar Rp185,2 miliar, meski penjualan sempat mengalami penurunan di awal masa pandemi Covid-19.

Menurut Presiden Direktur TRIN, Ishak Chandra, perolehan marketing revenue tersebut membuktikan TRIN mampu bangkit setelah penjualan mengalami penurunan.

“Kami cukup optimistis bahwa pada 2021 properti akan bangkit kembali yang ditandai dengan penjualan meningkat sejak Agustus 2020,” katanya saat Public Expose virtual, Tangerang, Kamis (10/12).

Dia menyebutkan, porsi penjualan terbesar TRIN diperoleh dari salah satu proyek masterpiece, Collins Boulevard di kawasan terpadu Tangerang.

Ishak mengaku, proyek ini menyumbang Rp98,2 miliar untuk marketing sales TRIN hingga akhir September 2020 atau sebesar 53 persen dari total penjualan.

Sementara itu, lanjut Ishak, per 30 September 2020 total liabilitas TRIN mengalami penurunan 40 persen menjadi Rp766 miliar dari posisi per 31 Desember 2019 yang mencapai Rp1,29 triliun.

“Hal ini membuat salah satu tolok ukur kinerja keuangan debt to equity ratio (DER) perseroan menjadi menurun dan terus terjaga dengan baik,” ujar Ishak.

Dia mengungkapkan, Triniti Land akan menerapkan strategi terukur, seperti menjajaki peluang kerjasama dengan pengembang properti level menengah ke atas dan pemilik land bank.

“Tiga strategi utama Triniti Land yang akan dilakukan dalam waktu 3-5 tahun ke depan adalah berfokus pada landed house, affordable housing, TOD Project dan Logistic Park. Kami akan masuk ke growth area di luar Jabodetabek, seperti Batam, Lampung, Bandung, Semarang dan Makassar,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Serapan Kebutuhan Uang Tunai Lebaran Rp110 Triliun

JAKARTA-Uang tunai yang ditarik perbankan dan masyarakat telah mencapai Rp110

Ditjen Pajak Restrukturisasi Organisasi

JAKARTA-Sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 tahun 2015