Sertifikat Jasa Konstruksi Indonesia Tak Laku Di Asean

Tuesday 24 May 2016, 4 : 20 pm
beritasulsel.com

JAKARTA-Kalangan DPR mengungkapkan kualitas tenaga kerja alias SDM Indonesia khususnya untuk jasa konstruksi belum diakui di luar negeri. Karena itu mayoritas tenaga jasa konstruksi ini menggunakan sertifikat versi Singapura dan Malaysia. “Kita sudah mengeluarkan sekitar 118.000 sertifikat, tapi ternyata tak diakui di Asean,” kata anggota Komisi V DPR Nizar Zahro dalam diskusi “RUU Jasa Konstruksi” di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Malah Zahro menduga kualitas SDM jasa konstruksi dan hasil pembangunan infrasktrukturnya makin lama justru makin buruk. Zaman reformasi ini malah lebih rusak lagi. “Dulu zaman orba, kualitas jalan cukup kuat daya tahannya. Nah, sekarang coba saja lihat, kita sudah semuanya,” jelasnya.

Menurut Zahro, RUU Jasa Konstruksi yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah akan disahkan pada Juni 2016 mendatang. Hal itu terdorong oleh perkembangan jasa konstruksi yang makin banyak sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi.

Keberadaan RUU ini, lanjut Zahro, sekaligus untuk menghindari kriminalisasi jasa konstruksi, karena UU No.18 tahun 1999 belum bisa memenuhi tuntutan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan dan usaha Jasa Konstruksi. “Dalam RUU Jasa Konstruksi ini setidaknya ada tigal hal penting; yaitu Badan Sertifikasi, kriminalisasi dan Usaha Jasa Konstruksi. RUU ini terdiri dari 114 Bab dan 900-an daftar inventarisasi masalah (DIM), dan akan segera disahkan pada Juni mendatang,” tambahnya.

Sertifikasi itu, sambung anggota Komisi V DPR, sangat penting, karena sebelumnya hanya registrasi, sehingga tidak terkontrol dengan baik. Untuk itu pula, maka wajar jika muncul skandal “Panama Papers”. “Sertifikasi yang ada tanpa ada lambang Garuda pun ditolak di oleh Singapura, Malaysia dan negara lain. Di Timur Tengah banyak konraktor dari Indonesia, tapi ketika terjadi masalah, Paspor Indonesia yang dipakai. Itu tak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Sedangkan kriminalisasi jasa konstruksi menurut Nizar Zahro, sering terjadi masalah antara pengusaha di pusat sampai daerah dengan pejabat sampai ke pengadilan. Sebab, dalam kontrak kerjanya hanya foto kopi (copy paste), sehingga aparat kepolisian dan kejaksaan banyak terlibat. “Jadi, kalau perjanjian kontrak itu perdata, ya perdata. Jangan dibawa ke pidana. Sehingga diperlukan Badan Sertifiaksi Jasa Konstruksi (BSJK). Padahal hasil pembangunan semasa Orde Lama dan Orde Baru baik-baik dan berkualitas, tapi pasca reformasi mengecewakan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Antisipasi Penurunan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Bank Dunia

JAKARTA-Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara atau BTN Maryono

10 Maret 2024, Ada Pawai Seni Ogoh-Ogoh di Halaman Balai Kota Surabaya

SURABAYA – Kota Surabaya terus menunjukkan ‘wajahnya’ yang ramah untuk