Seskab: UU Tapera Untuk Semua, Bukan Hanya PNS

Friday 26 Feb 2016, 3 : 35 pm
by

JAKARTA-DPR telah mengesahkan Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). UU ini mengamanahkan pemerintah untuk menyediakan perumahan yang murah dan terjangkau kepada warganya. Namun UU ini menuai banyak kritik dan keberatan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mempersilakan pengusaha mengajukan uji materi atau judicial review apabila tidak setuju penerapanUU Tapera ini.

Pemerinta tidak mempermasalahkan apabila ada yang ingin mengajukan judicial review UU Tapera. Yang keberatan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Ya tuntutan itu kan boleh-boleh saja. Kalau mau judicial review di MK ya monggo-monggo saja. Tetapi yang jelas UU Tapera telah diundangkan,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (26/2).

Yang jelas, Negara ingin hadir dalam memberikan sandang papan terutama terhadap masyarakat bawah. “Undang-undang ini mungkin bagi sebagian memberatkan. Bagi rakyat akan sangat memudahkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung MPR/ DPR/DPD. “UU ini memang mungkin bagi sebagian memberatkan, tapi bagi rakyat ini akan sangat memudahkan. Ini keberadaannya sama dengan halnya KUR, diturunkan dari 21-22 persen sekarang menjadi 9 persen dalam jumlah yang besar,” jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke MK. Dalam aturan itu, pekerja swasta akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk tabungan perumahan.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, proses untuk melakukan uji materi tersebut saat ini dalam tahap persiapan dan meminta masukan dari beberapa pihak untuk penguatan. “Kalau anjuran kami tidak didengar, satu-satu jalannya judicial review,” kata Iftida, Rabu (24/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Firli Bahuri: Di Era Demokrasi Threshold Pemilu Harusnya Nol Persen dan Biaya Politik Nol Rupiah

JAKARTA-Dengan keterbukaan atau transparansi yang menjadi salah karakter utama sistem

UU Perdagangan Bernuansa WTO, IKAPPI Serukan Kibar Kresek Hitam

JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengkritik Undang-Undag (UU) perdagangan