Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi, Kesaksian Liu You Hin Justru Sudutkan Henry J Gunawan

Monday 29 Oct 2018, 7 : 33 pm
by
Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin tengah berdiskusi dengan Tim Pembela Hendry J Gunawan dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin (29/10)

SURABAYA-Tim Pembela terdakwa kasus tipu gelap tiga pengusaha asal Surabaya dalam kasus pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan menghadirkan Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (29/10). Namun dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, saksi yang digadang-gadang dapat melepaskan terdakwa Henry dari jeruji penjara justru berbalik menyudutkan bos PT Gala Bumi Perkasa ini.

Padahal terlihat sebelum bersaksi, Lie You Hin sempat berdiskusi dengan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sambil membawa sejumlah data yang telah disiapkan. Alhasil, keterangan Lie You Hin mengalir sesuai dengan yang didiskusikan dengan tim pembela terdakwa Henry. Satu persatu pertanyaan yang diajukan Advokat Agus Dwi Warsono dapat dijawab sempurna oleh saksi.

Akan tetapi, Lie You Hin mulai berbelok arah setelah mendapat serangkaian pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis terkait penegasan keterangan saksi Lie You Hin saat menjawab pertanyaan tim pembela terdakwa Henry tentang pengetahuannya akan notulen kesepakatan tanggal 13 September 2013 yang dibuat oleh Henry dengan para kongsi.

Dalam jawaban sebelumnya, Lie You Hin mengaku mengetahui adanya notulen kesepakatan asli tersebut dari berkas yang tersimpan di PT GBP. Tapi jawaban Lie You Hin akhirnya berubah, saat jaksa Darwis bertanya asal muasal saksi mendapat akte notulen kesepakatan itu.

“Saya dapat dari penasehat hukum,”pungkas Lie You Hin menjawab pertanyaan jaksa Darwis di persidangan, Senin (29/10).

Selain itu, Lie You Hin juga membenarkan, jika para kongsi dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) belum mendapatkan hak nya meski sudah melaksanakan kewajibannya menyerahkan modal saham di PT GBP.

“Sudah dipenuhi dan sudah disetor di rekening GBP, namun saham nya belum diaktakan di notaris, ada nya di laporan audit,” terangnya.

Lie You Hin juga membenarkan adanya penyerahan Bilyet Giro (BG) sebanyak 12 lembar yang merupakan salah satu bagian dari notulen kesepakatan 13 September 2013 ke PT GNS. Dari 12 BG tersebut, Saksi menyebut ada 2 BG yang sudah dicairkan.

“Yang satu ke Pak Weifan dan yang satu saya tidak tau siapa yang mencairkan,” terangnya.

Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin

Tetapi keterangan terkait adanya pencairan 2 BG itu dimentahkan jaksa Darwis, dengan menunjukkan 11 BG asli yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri ke majelis hakim pemeriksa perkara ini.

“Silahkan anda lihat, BG mana yang dicairkan selain yang diberikan ke Pak Weifan,” kata Jaksa Darwis yang disambut kata diam dari saksi Lie You Hin.

Sementara terkait janji Henry yang juga akan memberi sebagian keuntungan berupa bangunan pergudangan sebanyak 57 unit gudang di kompleks pergudangan Rich Park, Gedangan-Sidoarjo dibenarkan saksi Lie You Hin. Namun, janji keuntungan itu tak kunjung ada, lantaran gudang tersebut masih berupa tanah.

“Pergudangan itu masih berupa tanah saja dan masih dikuasai PT GBP, memang sampai sekarang belum dibangun,” ujar You Hin.

Kesaksian Lie You Hin yang terlihat berbelok arah ini sempat menyulut emosi Agus Dwi Warsono. Dengan nada tinggi, Agus mengingatkan ke You Hin akan kebenaran keterangan yang diberikan.

“Coba ingat ingat kembali, jangan memberikan keterangan yang salah, anda sudah disumpah,” ucap Agus dengan nada tinggi.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar kembali pada Rabu (31/10) dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang lainnya. “Sidang ditunda,”ucap Hakim Anne sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diketahui Henry J Gunawan dilaporkan oleh 3 orang kongsi nya atas penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai Rp 240 miliar lebih. Oleh Jaksa , Bos PT GBP ini didakwa melanggar pasal 378 dan 372 mengenai penipuan dan penggelapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

AGUS GUMIWANG

Lampaui Target, Sertifikasi TKDN Hasilkan Total Kontrak Rp 11 Triliun

JAKARTA-Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan dampak besar terhadap

Menkeu: UU HPP Indonesia Bisa Minta Negara Lain Tagih Pajak WP Indonesia

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan berbagai negara di