Sistem Penjaminan Indonesia Sebaiknya Tiru Korea

Tuesday 9 Jun 2015, 6 : 21 pm
misbakhun.com

JAKARTA-RUU Penjaminan bertujuan memperkuat usaha mikro kecil dan menegah koperasi (UMKMK). Karena selama ini UMKM kurang mendapat perhatian pemeirntah. “Kita selama ini melihat ada kepentingan besar dalam sistem perekonomian bangsa ini dan itu ada di UMKM sebagai tulang-punggung perekonomian nasional dan terbukti bertahan sejak krisis 1998,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR  dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun dalam acara diskusi forum legislasi ‘RUU Penjaminan’ bersama pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/6).

Oleh karena itu, kata Misbakhun, kelangsungan UMKM harus diperkuat melalui UU Penjaminan ini. “Dengan begitu perbankan bisa memberikan penjaminan itu melalu RUU Penjaminan ini,” ujarnya

Menurut Misbakhun sebanyak 58 juta pemilik UMKM menjadi tulang-punggung perekonomian nasional, maka keperpihakan kepada rakyat kecil tersebut diantaranya harus didorong melalui RUU Penjaminan ini.

Sebab, lanjut anggota Komisi XI DPR, dengan RUU Penjaminan ini akan ada skema kelayakan, kurang layak, dan tidak layak bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan akses perbankan. “Saya berharap sistem penjaminan Indonesia bisa seperti Jepang dan Korea, yang ada garansi dan garantor-nya,” ujarnya.

Kini Baleg DPR RI sedang melakukan harmonisasi RUU Penjaminan tersebut, selanjutnya akan dibawa ke paripurna DPR RI dan kemudian diserahkan kepada Presiden RI untuk mendapatkan amanat Presiden (Ampres) dan, lalu paripurna DPR RI bisa mengesahkan menjadi UU. “Sebelum puasa Ramadhan 1436 H yang akan jatuh pada 18 Juni 2015 ini, DPR akan mengirimkan kepada Presiden RI untuk mendapatkan Ampres,” tambahnya.

Melalui UU Penjaminan ini nanti kata Misbakhun, keuangannya akan dijalankan oleh PT. Jamkrida yang ada di pemerintah provinsi, kabupten/kota di seluruh Indonesia. Hal itu sekaligus untuk memperkuat posisi UMKMK agar permodalannya lebih terjadmin, terarah, dan tak ragu lagi agar resiko perbankannya tak terlalu besar dan lebih mudah mendapat kredit dengan premi 1 -1,5 % tergantung pada resiko yang diberikan kepada UMKM itu sendiri.

Mengenai sanksi kata Misbakhun, hal itu menjadi kewenangan otoritas jasa keuangan (OJK). “Soal sanksi bagi berbagai pihak terkait pengembangan UMKM ini menjadi kewenangan OJK. Selain itu ada pembatasan terhadap kepemilikan usaha asing sampai 40 %, dan dengan RUU ini tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar. Sebab, hukum pasar itu yang kuat akan menggilas yang kecil,” pungkasnya. **nec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Buruh Tuntut Menaker Membuat UU Perlindungan Buruh

JAKARTA-Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh

BTN Dukung Program Vokasi di Papua

JAYAPURA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono mendampingi