Kyai Maman: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Fitnah

Sunday 22 Jun 2014, 10 : 32 pm
by

JAKARTA-Pimpinan Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Majalengka Jawa Barat (Jabar),  KH. Maman Imanulhaq mendesak aparat Kepolisian agar  bekerja maksimal mengusut actor intelektual dibalik penerbitan Tabloid Obor Rakyat, karena di duga tabolid ini beredar dari kalangan dekat istana. Masyarakat harus mendapat informasi yang jelas siapa saja yang terlibat agar ini menjadi pembelajaran politik dalam hidup berbangsa.

Menurutnya, kKasus yang hanya didorong ke media namun tidak pernah dibawa ke wilayah hukum hanya mendidik anak bangsa yang penuh fitnah dan tidak bertanggungjawab.

Penegasan itu diungkap KH Maman seusai memenuhi undangan Bareskim Polri sebagai saksi dugaaan tindak pidana memfitnah, menghina, dan menyebabkan kebencian terhadap suatu golongan, penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis, melanggar larangan kampanye sebagai mana dimasksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dan atau pasal 4 Jo pasal 16 UU no.40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etis Jo pasala 214 UU no.42 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan Setiardi Budiono alias Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa.

Kampanye hitam yang dilakukan oleh Tabloid Obor Rakyat telah dilaporkan oleh tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla. Beredarnya propaganda yang menyudutkan Jokowi beredar masif dan sistematis di Jabar dan Jatim, hingga edisi ke 4.  Secara sengaja Tabolid ini diedarkan di kalangan pesantren di berbagai wilayah. Tak terkecuali pesantren AL-Mizan, Majalengka, Jawa Barat pimpinan KH. Maman Imanulhaq. Laporan tim Jokowi ke Mabes Polri terkait dengan beredarnya taboid obor rakyat telah ditindak lanjuti oleh Mabes dengan memanggil beberapa saksi, salah satunya Kyai Maman Imanulhaq.

Seusai pemeriksaan di mabes, Kyai Maman memberikan penjelasan kepada awak media jika tabloid Obor Rakyat itu hanya propaganda dan kampanye hitam. Ia telah melakukan klarifikasi kepada Jokowi terkait berita yang menyudutkan calon presiden nomer urut 2.

Menurut caleg terpilih PKB dari Jawa Barat 9, persoalan tabloid obor Rakyat harus diselesaikan hingga tuntas. “Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab, maka kewajiban polri untuk mengusut  hal ini”. Menurutnya masyarakat harus mendapat pendidikan politik yang mencerdaskan jauh dari kampanye hitam dan propaganda yang menyesatkan.

Jika kasus obor rakyat ini tidak diselesaikan maka ini akan menjadi catatan buruk dalam pemilu negara kita. “Masyarakat jangan diberi informasi yang menyesatkan dan cenderung mengadu domba”.

Sebagai saksi dalam kasus Obor Rakyat, Maman berharap kinerja polisi harus maksimal, karena di duga tabolid ini beredar dari kalangan dekat istana. Masyarakat harus mendapat informasi yang jelas siapa saja yang terlibat agar ini menjadi pembelajaran politik dalam hidup berbangsa, tuturnya.

Sebagai Kader Nahdhatul Ulama (NU), Maman sangat tersinggung dengan pengiriman Tabloid Obor Rakyat ke Pesantren-Pesantren Berbasis NU. Ia menduga pihak yang menyebarkan Obor rakyat sengaja menyalakan api kebencian, memprovokasi kerususan dan menganggap keluarga pesantren mudah dpengaruhi. ” Ini sebuah penghinaan besar dan bodoh. Pesantren selalu bersikap dewasa dan rasional dalam menerima berita. Kami bisa membedakan mana berita, mana fitnah. Pesantren bisa memilah dan memilah informasi mana yang membangun, mana yang meruksak ,” tegas Kyai Muda Kharismatik ini.

Maman menghimbau semua pihak untuk menghentikan propaganda hitam yang akan memancing konflik horizontal. “Kasus Obor Rakyat kalau Pelakunya tidak dipidana akan jadi preseden buruk bagi masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Basuki Kunjungi Lombok Utara, Chek Bantuan Sarana Air Minum dan Sanitasi Bagi Pengungsi

JAKARTA-Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Inilah Jenis Ekspor Jasa yang Dikenai PPN 0%

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak