Soal Pemisahan Aset PDAM TB, Nuryadi: Seharusnya Itu Tupoksi Komisi III

Friday 25 Sep 2020, 11 : 59 pm
by
Aset PDAM TB

BEKASI-Nuryadi Darmawan selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan adanya Surat Nota Dinas Rapat Kerja Nomor: 005/3305/DPRD yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro Fraksi PKS terkait PDAM Tirta Bhagasasi

“Rapat kerja mengenai nilai kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan pelaksanaan pengangkatan sepihak Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan Komisi I dianggap menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi terkait Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi yg tertuang dalam Pasal 54, Pasal 57 dan Pasal 58 Ayat A dan Ayat C,” ucap Nung sapaan akrabnya, Jumat (25/09/20).

Dirinya mendapatkan Surat Disposisi dari Ketua DPRD terkait pendapat DPRD atas besaran konpensasi nilai aset PDAM yg harus di bayarkan pihak pemkot Bekasi kepada pihak kabupaten bekasi atas rekomendasi surat dari BPKP perwakilan Jawa Barat dan surat Bupati Kabupaten Bekasi.

Maka dari itu, sesuai dengan tupoksi bahwa PDAM menjalin kemitraan kerja dari komisi III sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.

“Semuanya ada di kemitraan kita, yaitu di Komisi III. dan termaktub dalam Tatib DPRD Kota Bekasi ada di Pasal 58 Ayat C itu jelas Tugas, Wewenang dan Fungsinya Komisi III dan Komisi I itu tugasnya ada di Pasal 58 Ayat A,” ucap Nung.

Oleh karenanya saya keberatan. Ketika surat disposisi terkait pemisahan aset PDAM tirta bagasasi dan PDAM PATRTIOT ini dilakukan dengan rapat kerja terpisah dengan KOMISI I dan III seharusnya dibuat rapat bersama agar melahirkan kebijakan yang kondusif dan menjaga kaidah tata tertib DPRD, maka Pendapat DPRD terhadap nilai kompensasi dan nilai aset yg ada itu bagian dari komitmen kita yang harus kita selesaikan agar tidak merugikan masyarakat Kota bekasi karena menggunakan Anggaran APBD.

Dan hal itu masuknya keranah Komisi III sesuai dengan tupoksinya.

“Adapun nanti masalah kerjasamanya, sesuai dengan Tatib, itu kita kembalikan ke Komisi I. Jadi sebenarnya, Rapat pada hari kemarin bukan ranah Komisi I. Kita menghormati Komisi I untuk memanggil PDAM Tirta Bhagasasi ya kita persilahkan, tapi terkait soal kerjasama atau hal-hal yang lain terkait nilai dan pandangan kita terkait besarannya itu merupakan kewenangan Komisi III dan akan disampaikan kepada Fraksi-fraksi sebagai dasar pertimbangannya, dan kalau nanti ada hal lain terkait dengan persoalan-persoalan diluar dari Haknya Komisi III, itu kembali ke Komisi I. Saya sangat menyayangkan ini ada apa? Karena keluar Nota Dinas pada hari kemaren (Kamis, 24 September 2020) Undangan Komisi I yang mengundang mereka (PDAM Tirta Bhagasasi),” terang Nung.

Kalau sudah begini, lanjut Nung, untuk sekedar mengingatkan saya akan buat permohonan secara resmi ke BK DPRD Kota Bekasi agar kiranya terkait dengan kejadian ini tidak terulang lagi. Karena nanti masyarakat akan menilai kita tidak baik, DPRD yang buat Tata Tertib dan yang melanggar DPRD inikan lucu.

“Makanya, saya sedang mengirim surat ke Badan Kehormatan DPRD agar ini tidak terulang lagi. Dan ini saya lakukan sebagai bentuk berkeberatan saya terhadap hal itu dan kedewannya supaya kita semua tertib administrasi,” tegas Nung.

Kalau nanti kami mengundang SKPD yang diluar dari wewenang Komisi III, kata Nung, akhirnya nanti suasana jadi tidak baik, tidak kondusif.

“Harapan saya kedepan, sebagai Wakil Rakyat dan sebagai orang yang dipercayai rakyat dalam fungsinya, baik fungsi controling, budgeting dan legislating, seharusnya ketika kita membuat Undang-undang, ketika kita membuat Peraturan Daerah (Perda) ya kita harus form terhadap Perda itu, kita harus taat. Jangan nanti kita hanya bisa mengatur tapi tidak bisa diatur oleh apa yang sudah kita buat dan sepakati bersama,” pungkasnya. (ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Uang Beredar Desember 2015 Mencapai Rp 4.546,7 Triliun

JAKARTA-Uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh melambat pada Desember

Surplus Neraca Perdagangan Juni 2017 Sebesar USD 1,63 Miliar

JAKARTA-Neraca perdagangan Indonesia mencatat peningkatan surplus pada Juni 2017. Surplus