Sosialisasi Omnibus Law Harus Cepat Agar Investor Masuk ke Daerah

Tuesday 10 Dec 2019, 9 : 50 pm
anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun

JAKARTA-Menghadapi resesi ekonomi dunia yang makin dekat, tentu tidak hanya menyiapkan perangkat Omnibus Law semata. Namun perlu dibarengi pula dengan kesiapan SDM berintegritas dan moralitas yang tinggi.

“Keseriusan birokrasi dalam menjalankan aturan Undang-Undang Omnibus Law sangat menentukan. Investor tentu akan melihat implementasi di lapangan,” kata anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun ditemui wartawan usai Rapat Panja Pengeluaran OJK dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Namun Rudi mengaku optimis keberadaan UU Omnibus Law ini bisa memberi efek ekonomi dalam negeri. Oleh karena penerapan Omnibus Law di lapangan harus benar-benar optimal.

“Lakukan sosialiasi secepatnya ke daerah-daerah. Sehingga diharapkan berdampak pada tumbuhnya investasi di daerah serta terbukanya lapangan kerja,” tambahnya.

Mantan calon Bupati Langkat ini menambahkan menjelaskan pertumbuhan ekonomi global saat ini mengalami penurunan. Bahkan pada 2020 kelihatannya situasinya tidak terlalu baik, terutama pada negara-negara dengan ekonomi besar seperti Tiongkok.

“Mereka prediksi pada 2020, tidak sesuai harapan. Jadi tentu akan berdampak bagi Indonesia,” terangnya.

Oleh karena, itu lanjut Legislator dari Dapil Sumut III, salah satu cara mengejar target pertumbuhan ekonomi 5 persen dengan menggenjot daya beli masyarakat. Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2019 sebesar 5,02% (yoy). Angka ini lebih rendah dari kuartal sebelumnya yakni 5,05%.

Bila dilihat dari komponen pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen pengeluaran konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (PK-LNPRT) yang sebesar 7,44%.

Disisi lain, lanjut Rudi, kalau saja pelaksanaan Omnibus Law ini tidak maksimal, maka kemungkinan besar tidak akan cepat memberi dampak positif. Artinya bisa belum memiliki dampak pada 2020.

“Dampaknya inikan struktural, jadi tidak bisa dinikmati jangka pendek. Itu butuh waktu,” paparnya.

Yang jelas, faktor pendorong investasi ada dua yakni internal melalui kebijakan pemerintah dan eksternal dari fundamental nilai tukar.

“Investasi biasanya bawa impor, kalau nilai tukar melemah tidak akan masuk meski ada Omnibus Law,” jelasnya lagi

Kemudian, lanjutnya, seiring perang dagang maka volume perdagangan turun beriringan dengan aktivitas industri, sehingga investasi melambat. ***eko

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Forhati Usulkan Ganti RUU PKS Jadi Penghapusan Kejahatan Seksual

JAKARTA-Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) menolak draf Rancangan

PT Synnex Metrodata Indonesia Hadirkan Build Your Gaming Empire

JAKARTA-PT Synnex Metrodata Indonesia (“SMI”), salah satu entitas anak PT