BANTUL-Kebijakan kenaikan tarif cukai tembakau membebani industri pengolahan tembakau nasional.
Dalam satu dekade terakhir, industri pengolahan tembakau mencatat pertumbuhan negatif sebanyak 5 kali sejak tahun 2020.
Industri rokok kesulitan mengembangkan bisnis di tengah kenaikan cukai secara agresif sejak awal pandemi lalu.
Pada 2020, tarif rata-rata cukai rokok naik 23 persen.
Tahun 2021 dan 2022 tarif rata-rata cukai rokok juga melonjak masing-masing sebesar 12,5 persen dan 12 persen.
Sedangkan pada 2023, tarif rata-rata cukai rokok naik 10 persen.
Menyikapi itu, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memaparkan sejumlah strategi untuk membangkitkan kembali geliat industri tembakau nasional.
Salah satunya dengan melindungi dan menjamin produksi tembakau di tingkat petani agar para petani mampu menjaga kualitas dan kuantitas produksi tembakau.
“Kalau kita bicara industri rokok tantangannya tidak mudah. Hulunya produksi tembakau kita yang secara nasional makin menurun, kebutuhannya meningkat dan akhirnya ditutupi dengan cara impor maka terhadap petani tembakau sendiri mesti mendapatkan proteksi,” ujar Ganjar, usai mengunjungi pabrik rokok Sampoerna di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY pada Selasa (19/12/2023).
Kemudian strategi berikutnya, Ganjar selalu berkomitmen dalam hal ini pemerintah untuk menjadi jembatan antara petani tembakau dengan pabrik rokok.