Sulit Wujudkan Bank Pertanian

Monday 15 Jul 2013, 12 : 46 pm
republika.co.id

JAKARTA-Tak adanya Bank Pertanian dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bukan berarti tidak berpihak pada sektor pertanian. Namun karena perbankan jenis ini ternyata sulit diwujudkan. Konsep ini ternyata sulit diaplikasikan di lapangan dalam waktu dekat. “Kami tidak ingin membuat aturan yang tidak mungkin dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron di Jakarta, Senin, (15/7).

Menurut Herman, perubahan tersebut semata untuk menemukan terobosan taktis lain yang lebih mudah diaplikasikan. Bank Pertanian memang konsep ideal yang strategis membantu petani mendapatkan kemudahan bantuan permodalan dari bank agar usaha tani bisa berkembang.

Lebih jauh kata Herman, membentuk bank adalah sebuah langkah yang sangat rumit. Ada beberapa persyaratan seperti keamanan finansial dalam batas tertentu yang setidaknya harus bisa terpenuhi. “Padahal kita tahu, usaha pertanian ini kan risikonya tinggi dan keuntungannya tidak signifikan jika luas lahannya tidak memenuhi skala keekonomian,” terangnya.

Oleh sebab itu, Herman menjelaskan, dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, setiap bank BUMN dan BUMD diwajibkan berkontribusi memberikan bantuan pembiayaan bagi petani.

Memang, tidak ada sanksi bagi bank yang membangkang aturan tersebut. “Namun, itu kan sudah diwajibkan UU. Jadi secara moral dan etik pasti wajib untuk dipatuhi siapa pun,” kilah pria yang juga Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendagri Dukung Langkah KPU Laporkan Video Hoaks Pengaturan Server

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, merespons sebuah video hoax

Ekspor Agrifood Peru ke Indonesia Naik 30%

JAKARTA-Peru mempertahankan pasar Asia sebagai targetnya dengan tujuan menjadi mitra