Sumber Keuangan Caleg Cenderung Gelap

Monday 6 May 2013, 8 : 56 pm
by

JAKARTA-Wacana agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi soal pelaporan dana kampanye oleh para caleg dipastikan tidak dipatuhi oleh para calon legislatif. Pasalnya, sumber-sumber keuangan caleg cenderung gelap.  “Para caleg tidak mungkin melaporkan secara jujur. Masalah terbesar, karena sumber-sumber dana dari caleg disembunyikan, karena apa? Karena para caleg tidak begitu happy untuk melaporkan dari mana sumber-sumber keuangannya,” ujar  pengamat Politik Universitas Sumatra Utara (USU), Dadang Darmawan di Jakarta, Senin (6/5).

Karena itu, dia yakin, rencana regulasi tersebut akan ditolak. Apalagi, banyaknya sumber keuangan didapat bukan karena kemampuan sendiri. “Jadi banyak sumber keuangan didapat bukan karena kemampuan atau ketersediaan sendiri, lebih banyak dana didapat dari pihak ketiga,” ujarnya.

Dadang membenarkan adanya pemberian bantuan dari pihak ketiga kepada Caleg merupakan sesuatu yang halal, namun bagi para caleg tetap saja melaporkannya bukanlah sesuatu yang menggembirakan. “Iya, tapi itu tidak menggembirakan bagi mereka karena akan menyebut sumber-sumber, bahkan andaikan itupun dari kantong sendiri, itupun bukan hal menggembirakan melaporkan itu,” tandasnya.

Menurut Dadang, melaporkan dana kampanye oleh para caleg secara jujur adalah sesuatu yang kontraproduktif dimana akan muncul penilaian tidak positif oleh masyarakat atas besaran dana kampanye itu. “Karena itu bisa jadi dinilai tidak positif oleh masyarakat kalau dipublikasikan, bisa saja dianggap menghambur-hamburkan, bisa juga dianggap money politik, transaksionis, jadi serba salah,” ujarnya.

Untuk itu, menurut pengamat muda ini, KPU sebaiknya mencoba mencari terobosan terkait pengurangan dana kampanye dan mendorong agar para caleg dapat jujur. Selain itu, regulasi peraturan pelaporan dana kampanye oleh KPU, menurut Dadang hanya merupakan formalitas belaka. “KPU hanya bertindak secara formil hanya untuk melepaskan tanggung jawab saja, jadi kalau ditanya nanti apakah sudah dibuat aturan tentang penggunaan dana kampanye oleh caleg, iya sudah dibuat, jadi hanya untuk tidak dihakimi oleh masyarakat, yang efektifitasnya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dilapangan,” ujarnya.

Sementara itu, KPU tidak mewajibkan seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk melaporkan dana kampanye pada Pemilu 2014. Namun KPU tetap mengimbau agar semua caleg untuk melaporkan dana kampanyenya, Laporan itu harus melampirkan nominal dana, asal dana, dan laporan pengeluaran.
Komisioner KPU, Arief Budiman menjelaskan dalam ketentuan UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya mengatur pelaporan dana kampanye diwajibkan untuk partai politik peserta pemilu. “Namun, karena sistem proporsional terbuka membuat persaingan sengit. Jadi, bukan saja untuk parpol, KPU berencana juga mengimbau para caleg melaporkan dana kampanye,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, (6/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Selain 7 Dari Millenial, Jokowi Juga Angkat 7 Lagi Stafsus Presiden

JAKARTA-Selain 7 (tujuh) orang Staf Khusus Presiden (SKP) dari kalangan
Kebijakan tersebut masih konsisten dengan stance kebijakan moneter ketat untuk mengarahkan inflasi menuju ke sasaran 4,5±1% pada 2014 dan 4±1% pada 2015

BI Tahan BI Rate di Level 7,25%

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) akhirnya mengerem laju