Sementara yang mendongkrak nilai Gerindra dan PAN dalam indeks transparansi pendanaan partai politik ini karena keduanya telah mempublikasikan informasi yang wajib tersedia melalui website partai masing-masing.
“Transparansi keuangan partai baru tahap awal, bukan langkah akhir, menuju akuntabilitas partai dan partisipasi politik yang lebih luas,” lanjut Dadang Trisasongko sembari menyatakan keterbukaan masyarakat sipil untuk terus mendorong partai-partai yang memiliki komitmen untuk terus memerkuat sistem transparansinya.
TI Indonesia kata dia membangun rumah transparansi untuk partai politik.
Upaya ini bertujuan memfasilitasi pengembangan dan penguatan sistem transparansi partai politik, menjadi rumah belajar bersama antar partai dalam membangun/memperkuat sistem transparansinya.
Lebih lanjut dia meminta agar partai-partai politik meningkatkan transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 2/2008 Jo UU No.2/2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya reabilitas dan akurasi informasi yang dipublikasikan dan mudah dikases oleh publik.
Sebab perubahan mindset dan pembenahan sistem pengelolaan partai menjadi kunci keberhasilan usaha itu.