Tak PHK Karyawan, UMKM Dapat Kredit Rp 50 Miliar

Jumat 16 Okt 2015, 1 : 48 pm
by

JAKARTA-Pemerintah memberikan dukungan kredit permodalan penuh bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor atau terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor. Namun dengan syarat, perusahaan tersebut tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Keputusan ini tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV yang diumumkan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10). “Kita ingin agar UKM tersebut agar tetap memproduksi produknya untuk ekspor dan mendukung ekspor, juga tidak mem-PHK karyawannya. Karena itu, kita fokuskan semacam kredit modal kerja dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga komersial ,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).

Menkeu menjelaskan, program ini akan menyisir perusahaan padat karya dan rawan PHK tetapi mempunyai kegiatan ekspor maupun yang terlibat pada kegiatan ekpor. Walau perusahaan itu tidak melakukan ekpor langsung tetapi menunjang atau menjadi pemasok (supplier) dari input  atau bahan baku yang dipakai oleh produsen dalam melakukan ekspor.

Dari data hasil pemetaan Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI), ada 600 perusahaan yang memenuhi kriteria diberikan modal. Tentunya kredit tersebut sebagai pendampingi dari kredit yang diterima oleh perusahaan  atau UMKM tersebut terhadap lembaga perbankan lain atau pun LPEI.

Besarnya pinjaman yang diberikan jelas Menkeu sebesar Rp 50 Miliar. Sedangkan jenis komoditi yang kan dibantu adalah furnitur, barang dari kayu, handycraft, produk tekstil, perikanan kelautan, hasil pertanian dan perkebunan. “Adapun perbankan nanti yang akan berpartner dengan LPEI adalah bank-bank  BUMN, maupun bank swasta termasuk modal ventura dan leasing,” jelas Menkeu.

LPEI ujar Menkeu sudah memiliki data terkait perusahaan-perusahaan yang berpotensi mendapatkan bantuan kredit khusus bunga rendah itu ada di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur,  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Ambon, dan Papua.

Yang paling penting, lanjut Menkeu, jumlah tenaga kerja yan dipekerjakan oleh perusahaan tersebut kisarannya paling kecil adalah 50 orang paling besar 5.520 orang. “Jika kami jumlahkan ada potensi kita bisa menyelamatkan karyawan kira-kira 27.000 dari ancaman PHK,” jelas Menkeu.

Bambang menegaskan, bahwa Kebijakan pemberian pinjaman modal dengan bunga rendah itu tujuannya adalah tetap mendorong ekspor berpihak kepada UKM, menjaga agar para pekerja tidak mengalami PHK.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terima Masukan, Presiden Jokowi Dapat Apresiasi Ulama Banten dan Jabar

JAKARTA-Para ulama dan pengasuh pondok pesantren dari Banten dan Jawa

Ditjen Pajak Blokir Rekening Bank Tersangka Faktur Pajak Fiktif

JAKARTA-Setelah membongkar sindikat faktur pajak fiktif dengan tersangka RAS, saat