Tata Beracara di MKD Akan Diperbaiki

Thursday 4 Feb 2021, 6 : 35 pm
by
Wakil Ketua MKD Saleh Partaonan Daulay di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (3/2/2021

TANGERANG-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendapat saran dan masukan dari masyarakat dan aparat penegak hukum kota Tangerang, terkait evaluasi dan perubahan peraturan DPR RI No 1/2015 tentang Kode Etik dan peraturan DPR RI No 2 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam kesempatan itu, pimpinan MKD Saleh Partaonan Daulay, dan anggota Komisi III DPR RI hadir mendengarkan saran dan masukan masyarakat di Tangerang.

“Jadi MKD sedang memperbaiki tata beracara di MKD. MKD itu ingin mendapatkan masukan dari stake holder terkait. Terutama dari pihak kejaksaan dan kepolisian,” ungkap Wakil Ketua MKD Saleh Partaonan Daulay di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (3/2/2021).

Diungkapkan politisi PAN asal Sumatera Utara itu, dia menerima sejumlah masukan dan saran dari penegak hukum dan masyarakat terkait persoalan impunitas dari para anggota DPR RI.

“Menanyakan soal bagaimana status dari anggota DPR yang tersangkut peraoalan pidana dan harus mendapatkan persetujuan Presiden. Kami jawab, itu memang hak konstitusi dari anggota DPR . DPR itu memiliki impunitas yang berhak bicara apa saja, yang berkaitan dengan pekerjaannya,” tegas Saleh Daulay.

Menurut dia, dalam rapat dengan mitra kerja (Pemerintah), DPR RI diperkenankan menyampaikan kritikan tajamnya, atas kinerja kinerja Pemerintah.

“Jadi kalau dia mengkritik Pemerintah dengan keras. Itu sebenarnya dilindungu Undang Undang. Kalau dia diduga melakukan tindak pidana dia boleh diperiksa dengan persetujuan Presiden,” jelas dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dalam masukannya kepada MKD dan anggota DPR RI yang hadir menyampaikan, perlunya penjelasan yang tegas di dalam perubahan peraturan DPR RI, mengenai tata cara pemanggilan anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, oleh aparat penegak hukum disetiap angkatan.

“Contohnya, adanya debateble mengenai pemanggilan anggota DPR harus dengan persetujuan tertulis Presiden berdasarkan putusan MK no 76/PUU-XII/2014. Namun di dalam ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU MD3 hal tersebut tidak diperlukan,” ujar Kajari Kota Tangerang, I Gede Dewa Wirajana

Dia mengungkapkan bahwa, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta disangka melakukan tindak pidana khusus.

Kajari juga menyampaikan kepada para anggota DPR, agar merumuskan uraian pasal dalam perubahan peraturan DPR secara tegas.

Mengenai kategori tindak pidana korupsi sebagai salah satu jenis tindak pidana khusus.

“Sehingga tidak menimbulkan multitafsir berkaitan dengan Pasal 245 ayat (3) UU MD3. Perlu adanya rekomendasi secara tegas dari MKD oleh anggota DPR yang terlibat perkara untuk segera dilaksanakan eksekusi, setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan MKD tersebut, dapat mendukung dan mempermudah percepatan pelaksanaan tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelasnya.

Dia juga mencermati perlunya bantuan dan dukungan informasi dari MKD, untuk memberikan informasi dan data secara lengkap. Khususnya, yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda yang dimiliki anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi.

“Adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai adanya anggota DPR yang terlibat perkara sehingga dapat menjadi early warning bagi anggota DPR yang mencoba berniat melakukan tindak pidana,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Petrokimia Skala Besar Siap Investasi di Gresik

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri

BNI Catatkan Peningkatan Pengguna Mobile Banking Sampai Dengan 20,9%

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berhasil mencatatkan kinerja