JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham 33 emiten di pasar regular maupun pasar tunai yang berlaku per 29 September 2021.
Berdasarkan Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (29/9), pemberian sanksi suspensi tersebut dikarenakan sebanyak 33 emiten tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan (Lapkeu) Kuartal I-2021 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
BEI memberikan sanksi suspensi terhadap transaksi saham ABBA dan DEAL di pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan 29 September 2021.
Sedangkan, sebanyak 31 saham mengalami perpanjangan sanksi suspensi sejak perdagangan 29 September 2021.
Emiten-emiten ini adalah BUVA, COWL, CPRI, CPRO, DPUM, DUCK, ELTY, ENVY, ETWA, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, KBRI, KPAL, KRAH, MABA, MAMI, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TELE, TRAM dan UNIT.
Sebelumnya, BEI sudah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan Kuartal I-2021.
Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H tentang Sanksi, BEI melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan Efek, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat tidak menyampaikan laporan keuangan dan/atau telah menyampaikan laporan keuangan namun membayar denda.