SURABAYA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai merapatkan barisan dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penegakan Hukum Perpajakan Tahun 2015. Mengawal kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, DJP menyiagakan aparat penegak hukumnya di Surabaya, 8-12 Juni 2015. Rakernis Penegakan Hukum Perpajakan Tahun 2015 ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan penegakan hukum perpajakan guna mengawal Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Sebagaimana diketahui bersama, DJP memiliki berbagai perangkat penegakan hukum perpajakan mulai dari pemeriksaan (audit) pajak, pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), penyidikan pajak, hingga penyanderaan pajak (penagihan pajak melalui penyanderaan).
Acara yang diikuti lebih dari 200 penegak hukum pajak dari seluruh Indonesia ini membahas hasil evaluasi penegakan hukum perpajakan selama ini sekaligus strategi menghadapi dinamisasi kepatuhan Wajib Pajak.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP JawaTimur I, Ken Dwijugiasteady, mewakili Direktur Jenderal Pajak yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Ken mengharapkan seluruh peserta dapat mencurahkan ide dan inovasi dalam penegakan hukum perpajakan guna menghadapi tantangan yang semakin berkembang saat ini.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Edi Slamet Irianto, menyampaikan hasil evaluasi atas kepatuhan Wajib Pajak selama ini. “Saatnya kita merenungkan kembali fenomena perpajakan kita. Pertama, pembayaran pajak cenderung menurun dalam satu dasawarsa terkahir jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi. Kedua, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) cenderung menurun jika dibandingkan dengan upaya ekstensifikasi perpajakan yang dilakukan DJP,” ungkapnya.
Karena itu jelasnya, Rakernis DJP ini sebagai koreksi atas kedua fenomena perpajakan nasional sehingga di masa mendatang kepatuhan sukarela masyarakat dalam membayar pajak meningkat. “Kedepan, DJP akan mengimplementasikan teknologi informasi untuk mengadministrasikan jejak audit pajak yang pernah dilakukan kepada Wajib Pajak. Jika dalam suatu audit pajak ditemukan koreksi yang berulang dari tahun ke tahun, maka dapat dilakukan (pemeriksaan) Bukti Permulaan untuk selanjutnya bisa disidik.”, jelas Edi.
Khusus di tahun 2015, Edi menjelaskan strategi pemeriksaan untuk mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, diantaranya dengan fokus pada tunggakan pemeriksaan. Namun demikian,katanya tidak menutup kemungkinan terbitnya instruksi baru jika diindikasikan kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Wajib Pajak.