Temukan Sejumlah Pelanggaran Investor Institusi, OJK Siap Beri Sanksi

Friday 15 Oct 2021, 7 : 16 pm
by
bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan
ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, saat ini pihaknya menemukan beberapa pelanggaran aturan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh investor institusi, sehingga otoritas memandang perlu untuk menegakkan kepatuhan investor hingga pemberian sanksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam acara Capital Market Summit & Expo 2021 di Jakarta, Jumat (15/10).

Dia menyebutkan, pada dasarnya keberadaan investor institusi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasar modal.

“Namun demikian, saat ini OJK masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kecil investor institusi,” ujar Djustini.

Dia mengatakan, bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan.

Permintaan OJK kepada investor institusi yang melanggar aturan di bidang pasar modal ini lebih mengarah pada upaya pembinaan (supervisory action).

“OJK terus melakukan pembinaan untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djustini.

Dia menegaskan, seharusnya investor institusi bisa menjadi mitra bagi pengembangan perusahaan dalam aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham (IPO) atau dapat pula mengangkat perusahaan rintisan (startup) untuk masuk ke pasar modal.

“Dapat pula menjadi mitra dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pasar modal,” imbuhnya.

Guna menghindari terjadinya pelanggaran aturan di bidang pasar modal tersebut, lanjut Djustini, OJK meminta kepada para investor institusi untuk menerapkan etika bisnis dan tata kelola perusahaan secara baik dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menurut Djustini, hal itu bisa dilakukan oleh investor institusi dengan penerapan kebijakan penanganan benturan kepentingan, melaksanakan pengendalian internal dan menyusun rencana bisnis yang terukur.

“Serta, melakukan pemantauan secara berkala terhadap perushaan, dimana dana investor institusi tersebut diinvestasikan,” ucap Djustini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Tinjau Progres Proyek LRT dan MRT Jakarta

JAKARTA-Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan meninggalkan kebiasaannya turun langsung

Lokasi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Masih Bermasalah

JAKARTA-Proses gugatan lahan di Cipinang-Melayu, Halim yang terkena pembebasan untuk