Kalah di PT TUN, Korlantas Polri Wajib Hentikan Pembuatan Plat Nomor

Tuesday 7 Oct 2014, 2 : 01 pm
by

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, akhirnya membatalkan keputusan Kepala Korp Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 431 Miliar beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan keputusan pemenang pengadaan bahan baku TNKB tersebut. Putusan Majelis Hakim tersebut dibacakan Senin, (6/10) dalam Sidang terbuka untuk umum di Gedung PT TUN Jl. A. Yani Kav 58 Lantai 12, Jakarta Pusat. Semula berdasar keputusan Kepala Korlantas Polri, PT. Indoalumunium Intikarsa Industri telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan bahan plat nomor bagi semua jenis kendaraan bermotor se Indonesia.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo,SH.MH dengan Hakim Agggota yang terdiri dari M.Arif Nurdu’a,SH.MH dan Sugiya,SH,MH juga memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tersebut, menyatakan jawaban sanggah banding dari Assapras tidak sah, menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah, memerintahkan kepada KaKorlantas untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada PT. MAS dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga, serta menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.  

Pada pertimbangan hukumnya, Majelis berpendapat bahwa tindakan Kepala Korlantas Polri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah menggugurkan PT. MITRA ALUMINDO SELARAS (MAS) sebagai peserta tender pada saat tahap Evaluasi Administratif adalah tidak berdasar dan telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebab alasan Pokja Korlantas Polri yang menggugurkan PT. MAS pada tahap administrasi, karena klausa jaminan penawaran PT. MAS tidak mengakomodir ketentuan dokumen pengadaan yang tidak mencantumkan kata-kata “Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme” dalam Polis Suretyship nya tidak diatur dan diluar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres 70 tahun 2012. Selain itu klausa yang harus dicantumkan dalam surat Jaminan Penawaran sebagaimana yang diminta panitia lelang tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE.04/NB/2013 bertanggal 18 September 2013 tentang Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menanggapi Putusan Majelis PT TUN yang telah dibacakan tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum PT. MAS selaku Penggugat, Syamsul Huda Yudha, SH dari Yar LawFirm seusai sidang menyatakan bersyukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah tepat dan objektif memutus perkara ini. “Putusan ini bukan semata telah memberikan keadilan kepada klien kami, namun yang terpenting dengan Putusan ini mendorong proses pengadaan pada lembaga pemerintah berlangsung fair, profesional, transparan, akuntabel dan sesuai berpedoman ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Advokat alumni Universitas Brawijaya ini menjelaskan sesuai dengan Putusan Majelis yang telah menerima dan mengabulkan gugatan kliennya untuk seluruhnya termasuk soal tuntutan Provisionil dikabulkan, yakni semua pihak baik Para Tergugat (Kakorlantas, Kapolri dan Assapras) serta PT. Indoalumunium Intikarsa Industri selaku Tergugat Intervensi untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan apapun terkait pengadaan bahan baku TNKB baik proses produksi, distribusi dan pembayaran yang menggunakan keuangan negara. Karena sesuai Amar Putusan dengan dibatalkannya keputusan penetapan pemenang tersebut, maka semua keputusan, kegiatan dan atau perbuatan hukum lainnya sebagai tindaklanjut dari objek sengketa menjadi batal pula dan harus dicabut. “Jika tetap dilakukan, maka akan timbul kerugian Negara dan hal ini dapat dikategorikan korupsi”, tegasnya.

Seperti diketahui Gugatan PT TUN ini telah dilayangkan PT. MAS pada 5 Juni lalu karena atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender TNKB, di Korlantas Polri. Gugatan ditujukan kepada Kakorlantas Polri, Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana (ASSARPRAS).

Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB yakni, pertama adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender. Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. Ketiga,sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya oleh Kapolri. Keempat, penempatan klausa ‘Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)’ pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum. Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Airlangga: Vaksinasi COVID-19 dan Penerapan Protokol Kesehatan Harus Seiring

JAKARTA-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19

KOPITU Siapkan Eksekusi Trading House Produk UKM Indonesia di Jepang

“BNI memiliki program Xpora yang dapat disinergikan dengan Trading House