Terjadi Undervalue Invoice, Mesir Kurangi Impor 25%

Friday 18 Mar 2016, 3 : 01 am
by

JAKARTA-Pemerintah Mesir berencana mengurangi impor sebesar 25% pada 2016. Penyebabnya terjadi fenomena undervalue invoice. Inilah fenomena terlalu murahnya harga produk impor. Dengan pengurangan ini, diharapkan harga produk impor menjadi lebih stabil. “Para eksportir nasional diminta memperhatikan kebijakan ini,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, Rabu (16/3).

Para eksportir yang melakukan ekspor ke Mesir akan diwajibkan meregistrasi perusahaannya. Terutama perusahaan yang mengekspor 25 komoditas di antaranya susu dan produk susu, produk makanan, peralatan tableware glass, dan peralatan rumah tangga. Ketentuan ini diatur dalam peraturan No. 43 tahun 2016 yang diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Mesir. “Pemerintah Mesir ingin memerangi peningkatan fenomena undervalue invoice yang mengakibatkan terlalu murahnya harga produk impor. Mesir juga ingin melindungi industri dalam negerinya dari banyaknya barang impor yang tidak memenuhi standar, termasuk produk-produk tiruan yang dijual dengan harga murah,” ungkapnya.

Selama tahun 2015, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir mencapai USD 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, total nilai ekspor ke Mesir yang termasuk dalam 25 jenis komoditas yang wajib registrasi di Mesir sebesar USD 25,3 juta dengan volumenya sebesar 10,6 ribu ton.

“Walaupun jumlahnya tidak signifikan, ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Mesir ini hendaknya menjadi perhatian para eksportir Indonesia agar produk-produk yang diekspor tersebut tidak mengalami hambatan,” tutur Iman.

Iman menegaskan, peraturan ini diterbitkan pada 16 Januari 2016 dan akan berlaku dua bulan setelah tanggal penerbitan tersebut. Nantinya, proses registrasi dilakukan di Badan Pengawas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Mesir (General Organization for Export and Import Control). “Berkas yang perlu disiapkan pabrik eksportir adalah salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); daftar nama produk dan surat keterangan merek dagang; serta merek dagang yang melekat pada produk dan produk yang diproduksi di bawah lisensi pemilik merek dagang tertentu,” papar Iman.

Sedangkan, lanjut Iman, berkas yang perlu disiapkan perusahaan pemilik merek dagang adalah sertifikasi yang menunjukkan registrasi merek dagang dan produk yang diproduksi di bawah merek dagang tersebut, serta sertifikasi dari perusahaan pemilik merek dagang yang menerangkan pusat-pusat distribusi untuk produk merek dagang tersebut.

Pemohon registrasi juga perlu menyertakan sertifikat sistem kendali mutu yang diterbitkan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), International Accreditation Forum (IAF), atau sertifikasi yang dikeluarkan Pemerintah Mesir atau pemerintah negara asing dengan mendapatkan ratifikasi dari Kementerian Perdagangan Luar Negeri Mesir.

Sedangkan biaya yang perlu disiapkan oleh perusahaan dalam melakukan registrasi ialah USD 50 atau EGP 300 untuk Government Fee. Jika registrasi diwakilkan kepada badan hukum (law firm), maka dikenakan USD 1000 atau Euro 1000 atau EGP 10,000 untuk Success Fee.

Informasi terkait peraturan ini berada di bawah koordinasi Badan Pengawasan Ekspor Impor Kementerian Perdagangan Mesir (General Organization for Export & Import Control). Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui www.goeic.gov.eg.

Mesir menempati urutan ke-2 sebagai tujuan ekspor nonmigas Indonesia ke benua Afrika dengan produk ekspor utama Indonesia ke Mesir antara lain palm oil and its fractions; yarn (other than sewing thread); coffee; new pneumatic tyres of rubber; paper and paperboard; refrigerators; dan coconut (copra); Sedangkan impor utama Indonesia dari Mesir antara lain mineral or chemical fertilisers; natural calcium phosphates; molasses; dates; citrus fruit; potatoes; dan tube or pipe fittings.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jubir: Konfirmasi Positif Covid-19 Total Jadi 27 Kasus di Indonesia

JAKARTA-Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto,

Elit Demokrat Sebut Genderuwo, TPDI: BKH Mengekor SBY

JAKARTA-Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman (BKH)