TFA Mampu Pangkas Biaya Perdagangan Global 17%

Tuesday 17 Nov 2015, 4 : 06 pm
Ibu Andresca Saleh Husin memperhatikan kain tenun produksi Flambora Ikat Art Design (FIAD

JAKARTA-Implementasi Trade Facilitation Agreement (TFA) diperkirakan dapat
mengurangi biaya perdagangan global hingga 12,5%-17,5%. Perjanjian fasilitasi perdagangan merupakan perjanjian multilateral yang dapat meningkatkan kecepatan dan efisiensi prosedur perdagangan. “Begitu juga dengan kepabeanan yang mengakibatkan menurunnya biaya perdagangan serta mempermudah usaha kecil dan menengah masuk ke dalam perdagangan global,” kata Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, pada dalam siaran persnya, Selasa, (17/11/2015).

Seperti diketahui Indonesia bersama negara anggota WTO telah menyepakati perjanjian fasilitasi perdagangan (Trade Facilitation Agreement) dan Protokol Perubahan Perjanjian Marrakes Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Protocol Amending Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization) pada Desember 2013 di Bali dan November 2014.

Menurut Djatmiko, berkurangnya biaya perdagangan sebagai akibat perjanjian fasilitasi perdagangan. “Hasilnya diharapkan dapat berpengaruh positif bagi iklim usaha dan perdagangan di Indonesia, termasuk bagi usaha kecil dan menengah yang ingin memperluas pasarnya di pasar internasional,” ujarnya.

Lebih jauh Djatmiko menambahkan berkurangnya biaya perdagangan berarti semakin banyaknya pilihan barang bagi konsumen dan semakin rendah biaya untuk masuk pasar dunia bagi perusahaan-perusahaan, termasuk usaha kecil dan menengah. “Bahkan, ekspor dari negara berkembang diperkirakan akan naik 13,8%-22,3%,” tuturnya.

Keterkaitan perjanjian fasilitasi perdagangan dengan kebijakan nasional saat ini adalah pada pengaturan penyederhanaan dan harmonisasi berbagai kebijakan.
“Hal itu dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan dan nonperizinan di bidang kepabeanan dan perdagangan, yang sejalan dengan program deregulasi dan debirokratisasi pemerintah saat ini,” imbuhnya.

Manfaat perjanjian fasilitasi perdagangan hanya dapat dinikmati jika perjanjian tersebut juga berlaku segera. Syarat berlakunya perjanjian fasilitasi perdagangan adalah telah diratifikasinya perjanjian oleh minimal dua per tiga anggota WTO. Hingga kini, baru ada 51 negara anggota yang telah meratifikasi. “Indonesia menginginkan perjanjian fasilitasi perdagangan dapat berlaku segera. Namun, perbedaan proses ratifikasi di masing-masing negara juga perlu dihormati,” kata Djatmiko.

Proses ratifikasi oleh Indonesia sedang dalam tahap finalisasi di pemerintah dan memerlukan persetujuan DPR karena ratifikasi akan dilakukan dengan undang-undang.

Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat finalisasi selesai dan segera membahasnya dengan DPR. Selain itu, agar pelaksanaan perjanjian fasilitasi perdagangan tetap sesuai dengan kepentingan nasional, Indonesia perlu segera membentuk Komite Nasional di bidang fasilitasi perdagangan.

Komite Nasional terdiri dari pemerintah dan pihak swasta agar manfaat dari pelaksanaan perjanjian fasilitasi perdagangan dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. “Dialog hari juga dapat dimanfaatkan pembicara dan peserta untuk membahas bagaimana Komite Nasional akan dibentuk. Kemendag mengharapkan ada sinergi antara pemerintah dan swasta dalam Komite Nasional tersebut,” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Dukung LEN Industri Jadi Integrator Teknologi Berbasis Elektronik

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mewujudkan Indonesia mandiri dalam produksi alat

Kekeliruan dan Kontradiksi Rekomendasi Ijtima Ulama III

Oleh: Juri Ardiantoro Lima (5) rekomendasi yang dihasilkan oleh apa