JAKARTA-Tim Hukum Merah Putih mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan sekelompok orang terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, Suhadi Cristoforus menegaskan tindakan keji ini dikategorikan perbuatan jahat yang harus mendapat sanki hukum bagi pelakunya.
“Kami prihatin dengan cara-cara yang lakukan oleh sekelompok orang terhadap Ade Armando dalam Demo Mahasiswa, 11 April 2022. Ini tindakan keji dan biadab,” ujar Suhadi Cristoforus seperti dikutip dari akun facebook Suhadi Cristoforus di Jakarta , Senin (11/4).
“Sungguh sangat miris, beliau dengan kejamnya di pukuli, di telanjangi hingga teriakan “ bunuh “ dan tentunya semua itu adalah perbuatan jahat. Dan pelakunya arus mendapat sanki hukum yang berat,” imbuhnya.
Suhadi mengutuk langkah langkah Premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang masuk dalam barisan demo.
Untuk itu, Tim Hukum Merah Putih, meminta Aparat Kepolisan untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena negara ini adalah negara hukum.
Selain itu, dia juga berharap Polisi mencari dalang dari pemukulan itu.
Apalagi, tindakan keji ini berawal dari seruan seseorang ( via medsos ) agar AA yang berada di MPR untuk di hajar.
“Dan data itu sudah dimiliki Team Hukum Merah Putih,” terangnya.
Lebih lanjut tegasnya Team Hukum Merah Putih siap membantu Aparat penegak hukum dalam memproses kasus ini.
“Karena di negara ini tidak boleh ada kekerasan fisik apalagi terhadap seorang Dosen,” pungkasnya.