Tingkat Bunga Penjaminan Naik 25 bps

Friday 14 Sep 2018, 6 : 43 pm
by
suku bunga penjaminan

JAKARTA-Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valuta asing) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Berdasarkan hasil RDK tersebut diputuskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 bps sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

“LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan umtum simpanan rupiah di bank umum 25% bps menjadi 6,5%. Simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2%. Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9%,” ujar Samsu Adi Nugraha, Sekretaris Lembaga LPS dalam keterangan resminya.

Dia menjelaskan, penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut;

Pertama, Suku Bunga Simpanan perbankan masih menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Kedua, Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

Ketiga, Stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

“Mempertimbangkan bahwa dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” tegasnya.

Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Semester I-2014, Laba Bersih Matahari Naik 36,5%

JAKARTA-PT Matahari Department Store Tbk (“Matahari” atau “Perseroan”; kode saham:

Hasil Konferensi International UMB Akan Dilaporkan ke Presiden

JAKARTA-Hasil Konferensi Internasional Universitas Mercu Buana (UMB) yang akan berlangsung