Tolak Dalil Pengacara, Jaksa Beberkan Fakta Penipuan Henry J Gunawan

Wednesday 5 Dec 2018, 9 : 17 pm
by
Terdakwa kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi, Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya berbicara kepada media usai proses persidangan di PN Surabaya, Rabu (5/12)

Selain itu, dalam notulen kesepakatan 13 september 2013 juga menjelaskan terdakwa Henry akan membayar Rp 120 Miliar pada para kongsi. Pembayaran tersebut dalam bentuk tanah dan bangunan gudang 57 unit selambat-lambatnya 30 maret 2015. Sisanya Rp 787 juta akan diberikan dalam bentuk giro dan menyatakan belum bisa dilaksanakan karena belum diaktakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwaidi

Namun terungkap dalam fakta sidang, 57 unit gudang tersebut sampai sekarang tidak ada bangunannya. Hal itu disampaikan tiga saksi saat persidangan, yakni saksi Teguh Kinarto,Widjojono Nurhadi dan Irianto.

“Bahwa pernyataan Penasehat hukum terdakwa yang menyatkan saat ini izin lokasi ada pada PT Benteng Tunggal yang direkturnya adalah saksi Teguh Kinarto adalah tidak benar. Izin lokasi yang ada pada PT Benteng Tunggal tidak berada di gedangan (beda lokasi). Sehingga pernyataan Penasehat hukum harus dikesampingkan,”terang Jaksa Darwis.

Sementara Jaksa meminta Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana menyampingkan dalil penasehat hukum terdakwa yang mengaku telah melaporkan saksi Teguh Kinarto melakukan penggelapan telah di SP3 oleh Bareskrim Polri.

“Dalil penasehat hukum yang menyatakan saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto mendapatkan aliran dana sebesar 28 miliar rupiah harus dikesampingkan,”jelas Darwis.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, melalui Jaksa Harwaidi, Kejari Surabaya meminta agar majelis hakim pemeriksa menolak atau mengesampingkan pledoi terdakwa Henry dan penasehat hukumnya dan mempertahankan segala sesuatu dalam surat tuntutannya.

“Serta menyatakan terdakwa Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,”kata Jaksa Harwiadi diakhir pembacaan repliknya.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Henry mengaku akan mengajukan duplik. “Sidang ditunda satu minggu,”ucap Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Beri “Kuliah Hukum” Ke Pimpinan PKS

JAKARTA-Kubu Fahri Hamzah tidak memahami langkah pimpinan PKS yang tidak

Danamon Syariah Jalin Kerja Sama dengan Alia Wisata

JAKARTA- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (Danamon), melalui Danamon Syariah, menjalin