TPBB Temukan Produk BjTB Tidak Penuhi SNI

Thursday 14 Nov 2013, 4 : 17 pm
by

JAKARTA-Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menemukan produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)  di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.  Hasil temuan terdiri dari BjTB polos ukuran 6, 8 dan 10 mm sebanyak ± 2.919 (dua ribu sembilan ratus sembilan belas) batang. Sementara itu, di kawasan yang sama Tim juga menemukan Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) merek inisial MG sebanyak ± 220 (dua ratus dua puluh) lembar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya Tim akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Pengawasan dipimpin oleh Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Roy Sparingga.

Sebelumnya, Tim TPBB bersama Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung (Dinas Perindag dan Dinas Pasar Kota Bitung) telah melaksanakan pengawasan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bitung. “Berdasarkan temuan di beberapa daerah disimpulkan, meningkatnya pelaksanaan pengawasan pemerintah belakangan ini, disinyalir produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut banyak didistribusikan ke luar pulau Jawa, seperti yang ditemukan oleh Tim pada pengawasan di Kota Bitung kali ini,” ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Inayat Iman di Jakarta, Rabu (13/11).

Dalam kegiatan ini Tim juga melaksanakan pengawasan distribusi terhadap Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh Tim TPBB ditemukan peredaran GKR di pasar dan supermarket yang dijual secara eceran. “Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula,” ujar Inayat.

Dalam kesempatan yang sama, BPOM melakukan pemusnahan terhadap hasil pengawasan Balai Besar POM Sulawesi Utara berupa produk obat, pangan kosmetik dan obat tradisional asal impor yang tidak memiliki ijin edar.

Pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati, dalam periode satu bulan terakhir (8 Oktober – 8 November 2013) Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado telah melakukan pemusnahan ayam dewasa yang masuk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 524.3/1729/SEK Tahun 2006 dilarang masuk ke wilayah propinsi Sulawesi Utara. Selain itu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado juga telah melakukan penolakan terhadap masuknya bibit teratai impor dari Korea Selatan tanpa dilengkapi dokumen.

Pada bulan Oktober di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, Tim TPBB juga berhasil menemukan lebih dari ± 3.000 (tiga ribu) batang Baja Tulangan Beton. “Terkait dengan persyaratan mutu SNI, saat ini Tim sedang melakukan uji laboratorium untuk menguji kesesuaian terhadap persyaratan mutu SNI dan meminta keterangan dari para pelaku usaha”, kata Inayat.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas diharapkan pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka Pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Rangkul Pemda Bantu Pulihkan Ekonomi Lewat Sektor Properti

SURABAYA-PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengajak pemerintah daerah untuk

Pembangunan Tanggul di Komplek Elit Kemang Pratama Habiskan Anggaran Rp 11,7 Miliar

BEKASI-Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M