TPDI: Ada Hidden Agenda Komnas HAM

Tuesday 15 Jun 2021, 1 : 36 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menciumnya adanya hidden agenda (agenda tersembunyi) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibalik aksi pemanggilan Pimpinan KPK.

Komnas HAM nampak ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan Pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK Pegawai KPK.

“Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki  UU Tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang,” tegas Petrus di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurutnya, Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok.

Diduga kuat, kelompok tersebut merupakan kelompok residu politik gerakan #2019 Ganti Presiden#.

Hal ini terlihat dalam berbagai narasi kelompok ini mencoba mendesak Presiden Jokowi, masuk dalam konflik murahan ini.

Petrus menegaskan, jika upaya 75 Pegawai KPK ini ditolerir, maka potensi kegaduhan politik yang meluas dapat terjadi.

Dimana kelompok lain yang selama ini tidak lolos TWK akan dieksploitasi menjadi sebuah kekuatan perlawanan terhadap pemerintah, meminta perlakuan yang sama agar lulus test, termasuk yang kalah di Pilprespun minta dilantik jadi Presiden dengan alasan ada praktek Pemilu melanggar HAM.

Komnas HAM telah mengirim surat panggilan kedua dan menjadwalkan akan memeriksa Pimpinan KPK, hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, dengan agenda acara meminta penjelasan Pimpinan KPK.

Surat panggilan kedua dari Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK, pertanda Komnas HAM abaikan UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM.

Hal ini pertanda, Komnas HAM mempolitisasi kasus Penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN, sembari memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM.

Padahal TWK itu adalah instrumen untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, amanatkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN, yang diangkat menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bukan Wewenang Komnas HAM

Pimpinan KPK harus menegaskan bahwa, Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK.

Karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

“Komnas HAM seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 Pegawai KPK; bukan pelanggaran HAM; pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk; terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK; dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK,” jelasnya.

Dengan demikian, upaya Komnas HAM tidak henti-hentinya memanggil Pimpinan KPK dan mengadakan Konferensi Pers terus menerus sebagai politicking.

Hal ini berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi dan itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

“Tidak kurang dari Koalisi Guru Besar dibentuk untuk memperkuat aksi publisitas 75 Pegawai KPK Nonaktif, karena secara hukum upaya ke Komnas HAM, bukanlah upaya hukum dan tidak akan mendapatkan kepastian hukum, kecuali tekanan opini publik di atas panggung yang tepat dan panggung itu adalah Komnas HAM,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan Relaksasi Kredit

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi
Senator Lampung Abdul Hakim

Abdul Hakim: Perkuat BUMDes Lewat Stimulus UMKM

JAKARTA-Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim melakukan kegiatan serap