TPP: Ancaman Terhadap Akses Obat Murah

Monday 25 Jan 2016, 5 : 34 pm
by
ilustrasi TPP/dok melvister.com

JAKARTA-Pemerintah Indonesia harus meninjau ulang keputusannya bergabung ke dalam Perjanjian Kemitraan Trans Pasifik (TPP). Alasanya, keputusan tersebut menghambat akses terhadap akses obat-obatan generik.

Perwakilan Regional Dokter Lintas Batas (MSF) untuk kawasan Asia Maria Guevara mengatakan perjanjian dagang internasional yang diinisiasi Amerika Serikat (AS) dan melibatkan 12 negara ini mengandung pasal-pasal hak kekayaan intelektual yang memperkuat monopoli perusahaan farmasi dan dapat membatasi akses obat-obatan murah. “Jadi, perlu direview lagi keikuysertaan Indonesia,” ujar Maria dalam diskusi “TPP, Jangan Korbankan Obat Murah” di Indonesia for Global Justice di Jakarta, Senin (25/1).

MSF katanya sangat khawatir TPP akan memperburuk krisis obat-obatan di dunia. Pasal mengenai hak kekayaan intelektual dalam perjanjian TPP akan memperpanjang, memperkuat dan memperluas monopoli perusahaan farmasi melebihi apa yang sudah diatur dalam ketentuan perdagangan internasional yang telah ada sebelumnya. “Sangat berbahaya,” terangnya

Sebagai contoh, TPP akan mempermudah perusahaan farmasi untuk mendapatan paten untuk obat lama yang hanya sedikit dimodifikasi – praktik ini disebut peremajaan paten atau patent evergreening.

Staf Advokasi dari Indonesia Aids Coalition (IAC) yang merintis Koalisi Obat Murah Indonesia Sindi Putri, mengatakan, dari perspektif pasien, bergabungnya Indonesia ke dalam TPP jelas sangat merugikan. Pasalnya, TPP akan memaksa negara untuk mengikuti aturan-aturan yang tidak memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat. “Kami khawatir TPP akan membawa kemunduran dalam perjuangan akses obat-obatan murah. Saat ini kami sedang mendorong revisi UU Paten agar lebih memihak kesehatan masyarakat,” ujar Sindi.

Sementara itu, peneliti dari Third World Network (TWN) Lutfiyah Hanim, menyoroti pasal terkait investasi yang memberikan wewenang kepada perusahaan untuk menuntut negara apabila dinilai menerapkan kebijakan-kebijakan yang merugikan perusahaan. TPP juga mengandung pasal yang problematis terkait investasi asing.

Pasal ini berkaitan dengan bab Investasi di dalam Perjanjian TPP yang memang memasukan ketentuan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang dalam prakteknya berdampak terhadap hilangnya ‘policy space’ negara untuk dapat membuat kebijakan yang melindungi kepentingan publik.

Indonesia for Global Justice selaku perwakilan civil society Indonesia terus melakukan advokasi agar pemerintah menelaah isi perjanjian TPP secara hati-hati dan meninjau ulang rencana untuk bergabung.

Research & Monitoring Manager IGJ Rachmi Hertanti, mengatakan, pembukaan akses terhadap investor asing di sektor farmasi dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dilakukan oleh Pemerintah tidak akan memberikan jaminan bahwa industry farmasi di Indonesia bisa berkembang dan bisa mengakses bahan baku obat-obatan yang hingga kini masih dimonopoli oleh perusahaan asing melalui Hak Paten. “Sehingga jangan mimpi Indonesia punya Industri Farmasi besar kalau kita gabung dengan TPP,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sirmadji: Tidak Boleh Ada Sikap Menang-menangan

JAKARTA-Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan melakukan pendekatan dan membuka komunikasi
Aksi Bela Rocky Gerung Harus Pakai Akal Sehat

Memalukan, Paman Gibran Masih Pakai Mobil Dinas RI 9, Padahal Bukan Ketua MK

JAKARTA -Hakim Konstitusi Anwar Usman, diduga masih efektif menguasai Lembaga