Transaksi di Indonesia Masih Pakai Dollar Terancam Sanksi Pidana

Monday 30 Jun 2014, 9 : 12 pm
by

JAKARTA-Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali mensosialisasikan Undang-Undang No 7/2011 yang mewajibkan transaksi di Indonesia menggunakan rupiah menyusul banyaknya transaksi perusahaan didalam negeri yang masih menggunakan mata uang asing. Penggunaan mata uang asing ini berdampak pada fluktuasi nilai tukar rupiah.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, maraknya penggunaan dollar AS dalam transaksi keuangan di dalam negeri disebabkan karena pelaku industri belum paham mengenai UU yang mewajibkan transaksi menggunakan rupiah. Oleh karenanya, perlu adanya peran serta pemerintah dan BI untuk mensosialisasikan UU tersebut, sehingga bisa dipatuhi. “Kita harus membuat masyarakat paham tentang adanya UU itu karena ada sanksi pidananya, sekarang kita sosialisasikan lagi,” ujar Mirza seperti dikutip dari laman ekon.go.id di Jakarta, Senin (30/6).

Seperti diketahui, UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 33 menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

Senada dengan BI, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengakui pemerintah sulit untuk meminta pelaku industri untuk mengimplementasikan UU mata uang tersebut. Pasalnya, yang bisa dikendalikan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun hal tersebut butuh waktu karena memerlukan koordinasi yang lebih terukur. “Sebenarnya tidak perlu aturan lain tinggal dijalankan saja tapi kendalanya tidak dijalankan. Butuh waktu lah nanti pak Chairul Tanjung dan Pak Dahlan yang lihat, misalnya dipelabuhan (menggunakan rupiah), kalau swasta susah dimonitor walaupun itu amanat UU,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pelaku industri selalu berargumen bahwa transaksi keuangan memakai dollar AS untuk menghindari adanya resiko nilai tukar.

Menurut Menkeu, negara lain seperti Singapura bisa menerapkan penggunaan mata uang dollar Singapura didalam setiap transaksi sehingga volatilitas mata uangnya lebih terjaga. “Ini mustinya sama, saya melihatnya kalau diluar bisa kenapa disini tidak bisa, itu sudah ada aturannya tinggal diimplementasikan,”tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta transaksi keuangan dikawasan pelabuhan harus menggunakan mata uang rupiah sesuai penerapan UU nomor 7 tahun 2011. Pasalnya, selama ini masih banyak transaksi keuangan dikawasan pelabuhan seluruh Indonesia tidak hanya Tanjung Priok yang menggunakan mata uang dollar AS dan belum sepenuhnya memanfaatkan rupiah.

“Kami minta semua perusahaan pelayaran dan lainnya agar segera mengimplementasikan UU tersebut, kami memberi waktu maksimum 3 bulan untuk mensosialisasikan agar tidak ada lagi tekanan rupiah terhadap dollar AS secara berlebihan,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Orasi di ‘Hajatan Rakyat Jatim’ di Sidoarjo, Puan Titip 3 Program ke Ganjar

SIDOARJO-Saat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri kampanye

Perkuat Layanan Masyarakat, OJK Bangun Gedung Kantor di DIY

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai proses pembangunan Gedung Kantor OJK