Perdagangan Antar Pulau di Jatim Capai Rp 331 Triliun

Tuesday 5 Aug 2014, 10 : 16 pm
by

SURABAYA-Persaingan ekonomi menjelang pemberlakuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas 2015 diperkirakan berlangsung ketat. Karena itu, agar bisa bersaing dalam AFTA 2015 maka Jatim harus terlebih dahulu menjadi sentral perdagangan dalam negeri. Hal ini sangat penting mengingat posisi Jatim cukup berpengaruh bagi perdagangan Indonesia bagian timur. “Jatim dianggap bersaing pada AFTA 2015 adalah ketika mampu menguasai 50 persen pasar dalam negeri. Hal tersebut diantaranya ditunjang dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan pasar modern memasukkan komoditas produk lokal,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo saat Rapat Tindak Lanjut Hasil Field Work / Klarifikasi Data Lapangan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) TA. 2014 Terhadap LPPD Kab/Kota TA. 2013, di Graha Wicaksana Praja, Lt. 8 Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Selasa (5/8).

Menurutnya, kewajiban memasarkan produk lokal dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dari yang semula hanya 10%, sekarang sudah meningkat hingga 30%. Pada 2015 mendatang, 70% dari total item barang yang ada di ritel modern harus berasal dari produk lokal. Kebijakan tersebut juga akan menggairahkan pengusaha lokal, termasuk juga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Faktor yang juga memicu optimisme tersebut adalah adanya peningkatan realisasi perdagangan antar pulau dari Jatim. Hingga triwulan IIII/2013, perdagangan antar pulau di Jatim mencapai Rp 331 triliun. Sedangkan realisasi pada tahun 2012 tercatat Rp 301,49 triliun. Sebagai penunjang perdagangan antar pulau, Jatim memiliki Kantor Perwakilan Dagang (KPD) Jatim di 26 provinsi. KPD ini bertugas sebagai lembaga promosi produk Jatim di luar provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM menghimbau agar setiap daerah menyusun LPPD dikerjakan oleh tenaga honorer dimana belum memiliki data pendukung yang harus menjadi perhatian serius. “Ada beberapa daerah yang menyusun dan menyerahkan LPPD dilakukan oleh tenaga honorer. Padahal LPPD merupakan tugas pemerintah yang mempunyai kemampuan dan kewenangan koordinasi,” ucapnya. (LITA)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wali Kota Bekasi dan Politikus Muda Golkar Apresiasi Aktivis Sosial Frist Saikat

BEKASI-Politisi muda Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan mengapresiasi gerakan yang selalu

Reklamasi Butuh Kepastian Hukum

JAKARTA-Reklamasi membutuhkan kepastian hukum. Karena reklamasi berkaitan erat dengan investasi,