Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Direktur Utama PT TTM Disandera

Tuesday 30 Jun 2015, 2 : 17 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyandera (gijzeling) seorang penanggung pajak berinisial TJ, pada Senin 29 Juni 2015. TJ merupakan penanggung pajak PT TTM, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan penyanderaan ini merupakan hasil kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini TJ disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. “Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur,” jelasnya.

Dia menegaskan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ICRP: Stop Menzholimi Ahok

JAKARTA-Direktur Eksekutif Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Muhammad
perusahaan yang ditinjau tersebut, yakni PT Globalindo Intimates (GI) di Kabupaten Klaten selaku industri garmen dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga mewakili industri alas kaki.

Kebijakan Industri Beroperasi 100% Pacu Pasar Ekspor

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) proaktif melakukan monitoring aktivitas sektor industri yang